dytaherfiani4@blogger.co.id

Good Corporate Governance ( selanjutnya disingkat GCG ) adalah upaya perbaikan terhadap system, proses, dan seperangkat peraturan dalam pengelolaan suatu organisasi yang pada esensinya mengatur dan memperjelaskan hubungan, wewenang, hak, dan kewajiban semua pemangku kepentingan dalam arti luas dan khususnya organ Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi dalam arti sempit.
KNKG ( Komite Nasional Kebijakan Governance ) mengeluarkan pedoman umum GCG Indonesia yang berisi lima prinsip dasar sebagai berikut (Arafat dan Waluyo, 2008) :
1.      Transparasi
Perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relavan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
2.      Akuntabilitas
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola dengan benar.
3.      Tanggung Jawab
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lindungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapatkan pengakuan sebagai good corporate citizen.
4.      Independensi
Perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
5.      Kewajaran dan Kesetaraan
Perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pememgang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Berikut ini adalah factor-faktor penguat pelaksaan program GCG :
Penguatan Faktor Pendukung internal
Penguatan Faktor Pendukung Eksternal
Pembentukan budaya perusahaan yang kondusif untuk mendukung aplikasi program CGC dalam sisitem dan manajemen perusahaan yang terpadu.
System hokum yang tegas dan jelas sanksinya untuk menjamin berlakunya supremasi hokum yang konsisten dan efektif.
Penetapan berbagai peraturan dan kebijakan yang tegas dan trasparan yang mengacu pada penerapan nilai-niali GCG.
Dukungan dari lembaga pemrintah yang bersih dan berwibawa dan telah melaksanakan program GCG secara konsisten dan kontinu.
Penentuan dan pengawasan risiko melalui manajemen risiko perusahaan yang didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
Ada contoh praktik GCG yang baik dan berhasil dilaksanakan untuk dijadikan standar praktik-praktik terbaik (best practices) yang professional dan konsisiten.
System audit (pemeriksanaan) yang dilaksanakan secara berkala dan konsisten (missal : audit per bulan) untuk mendeteksi dan menghindari setiap potensi penyimpangan dengan lebih cepat.
Dukungan partisipasi aktif dari masyarakat terhadap aplikasi dan sosialisasi program GCG secara sukarela.
Keterbukaan (transparasi) informasi untuk public sehingga public dapat memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahan
Peningkatan semangat anti korupsi yang di dukung oleh sisitem peradilan yang tegas dan transparan dan disertai dengan hukuman yang mampu menimbulkan efek jera (missal : mimiskinkan koruptor dan anggota keluarganya, atau hukuman mati)

Sumber : 
Sigit tri hendro.2012.etika bisnis modern pendekatan pemangku kepentingan.Yogyakarta
Irham fahmi.2014.etika bisnis.Bandung: alfabeta




    
dytaherfiani4@blogger.co.id

Dalam menjalankan profesinya, seorang akuntan diatur oleh suatu kode etik akuntan. Kode etik akuntan yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan para klien, antara akuntan dengan sejawatnya, dan antara profesi dengan masyarakat. Ada 8 macam prinsip etika profesi akuntansi Indonesia yaitu :
1.      Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi.
Sebagai professional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa professional mereka. anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.

2.      Prinsip Kedua – Kepentingan Publik.
Satu ciri utama yang dimiliki dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana public dari profesi akuntan terdiri dari klien, pemberi kedit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis, dan keuangan dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integeritas akuntan dalam memlihara berjalanya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menumbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan public. Kepentingan public didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

3.      Prinsip Ketiga – Integritas
Integeritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integeritas mengharuskan seorang anggota anatara lain untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan public tidak boleh dikalahkan oleh keuntuangan pribadi. Integeritas dapat menrima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.      Prinsip Keempat – Obyektivitas
Obyektifitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Anggota bekerja dalam berbagai situasi. Anggta dalam praktik public memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasu manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebgai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industry, pendidikan, dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang – orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaanya dan memelihara obyektivitas.

5.      Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.

6.      Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasian informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa professional yang diberikannya. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal untuk mengungkapkan informasi.

7.      Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.

8.      Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur dan peraturan perundangan-undangan yang relavan.

 Ketika berkomunikasi dengan penanggung jawab tata kelola sesuai dengan ketentuan dalam Kode Etik ini, maka Akuntan Profesional atau Kantor Akuntan menentukan orang yang tepat untuk berkomunikasi di dalam struktur tata kelola organisasi, setelah mempertimbangkan sifat dan pentingnya keadaan dan permasalahan tertentu yang akan dikomunikasikan.


Sumber : 
Sigit tri hendro.2012.etika bisnis modern pendekatan pemangku kepentingan.yogyakarta
Irham fahmi.2014.etika bisnis.Bandung: alfabeta
















































































dytaherfiani4@blogger.co.id

Sumber utama penyusunan prinsip – prinsip etika adalah Aturan Emas (Golden Rule) hubungan antar manusia sebagai berikut : “Perlakukanlah orang lain seperti halnya orang lain memperlakukan Anda”. Prinsip-prinsip ini lalu diperkuat melalui institusi keagamaan, keluarga, sekolah, lingkungan, perkerjaan, media massa, kelompok etnis, dan internet. Sikap tertentu seseorang terhadap suatu hal atau masalah yang dihadapinya terbentuk dari beberapa factor yang berperan dalam hidupnya seperti agama, watak, kebudayaan, pengalaman pribadi, media massa, kebiasaan, dan lain-lain.
Setelah pemikiran etis terguguh, unsur kedua yang mempengaruhi sikap etis adalah informasi, terutama informasi yang berkaitan dengan masalah yang sedang dihadapinya. Tanpa informasi yang memadai, maka sikap moral seseorang terhadap suatu peristiwa sulit untuk dipertanggungjawabkan. Penggunaan pemikiran logis-rasional sangat diperlukan dalam melakukan perumusan yang tepat mengenai batasan yang jelas atas topik yang sedang dihadapi.
Secara umum, teori etika berkembang atas dasar paradigma kehidupan manusia yang tidak utuh sesuai penalaran-penalaran ransional yang terbatas kepada makna dan tujuan hidup manusia.
  
       Teori
        Logika
    Kriteria Etika
  Tujuan Hidup
1.
Egoisme
Tujuan dari
Tindakan
Memenuhi kepentingan pribadi
Kenikmatan duniawi secara individu
2.
Utilitariansme
Tujuan dari tindakan
Memberi manfaat atau kegunaan bagi banyak orang
Kesejahteraan duniawi masyarakat
3.
Deonntologi (Imannuel Kant)
Tindakan itu sendiri
Kewajiban mutlak setiap orang
Demi kewajiban itu sendiri
4.
Hak asasi
Tingkat kepatuhan terhadap HAM
Aturan tentang hak asasi manusia (HAM)
Demi martabat kemanusiaan
5.
Kutamaan
Diposisi karakter
Karakter positif- negative individu
Kebahagian duniawi dan mental (psikologis)
6.
Toenom
Disposisi karakter dan tingkat keimanan
Karakter mulia dan mematuhi kitab suci agama masing-masing individu dan masyarakat
Kebahagian rohani (surgawi), mental dan duniawi
Sumber : diolah dari Agnes & Ardana (2009)
1.    Egoisme
Setiap orang sesungguhnya hanya peduli pada dirinya sendiri. Tindakan menolong orang lain dapat dianggap sebagai tindakan untuk menolong diri sendiri karena mungkin saja kepentingan orang lain tersebut berhubung erat dengan kepentingan diri sehingga tindakan menolong orang lain dipandang sebagai tindakan untuk memenuhi kepentingan diri sendiri.
2.      Utilitarianisme
Teori ini berpandangan suatu tindakan disebut baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat (the greatest happiness of the greatest numbers).banyak yang mendukung keberadaan teori utilitarisme karena teori ini mengaitkan moralitas dengan kepentingan orang banyak dan kelestarian alam, diantaranya adalah aplikasi teori utilitarianism ke dalam konsep cost and benefit dan paham pemangku pentingan (stakeholders) pada ilmu manajemen. Kelemahan teori utilitarianisme terletak pada pengorbanan prinsip keadilan dan hak individu atau minoritas demi keuntungan sebagian besar orang (mayoritas).  

3.      Deontologi
Teori deontologi berisi keharusan bagi setiap orang untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan yang baik. Immanuel Kant (1724 – 1804) sebagai pelapor teori doentologi mengajukan klausula imperative hypoyhesis dan imperative catagories. imperative hypoyhesis adalah perintah-perintah yang sifatnya khusus yang harus diikuti jika seseorang mempunyai keinginan yang relevan sedangkan imperative catagories berhubungan dengan kewajiban moral yang melakukan suatu tindakan tanpa syarat apapun. Kewajiban moral ini bersifat mutlak tanpa ada pengecualian apapun dan tanpa dikaitkan dengan keinganan atau tujuan apapun.

4.      Hak Asasi Manusia (HAM)
Teori hak berasumsi bahwa setiap manusia mempunyai martabat yang sama. HAM berhubungan dengan : (1) hak hokum (legal right) yaitu hak yang didasarkan atas system / yurisdiksi hukum suatu negara, yang dalam hal ini sumber hukum tertinggi suatu negara adalah Undang-Undang Dasar negara yang bersangkutan; (2) hak moral atau kemanusiaan (moral, human right) yang berkaitan dengan kepentingan individu sepanjang kepentingan individu tersebut tidak melanggar hak-hak orang lain, dan (3) hak kontraktual (contractual right) yang mengikat individu-individu yang membuat kesepakatan atau kontrak bersama sebagai wujud hak dan kewajiban masing-masing pihak.

   5.  Keutamaan
 Teori keutamaan (virtue theory) berhubungan dengan sifat atau karakter yang harus dimiliki oleh seseorang agar disebut sebagai manusia utama atau manusia hina.

   6. Teonom
Teori teonom menyatakan bahwa karakter moral manusia ditentukan secara hakiki oleh kesesuaian hubungannya dengan kehendak Tuhan, dan perilaku manusia dianggap tidak baik bila tidak mengikuti aturan-aturan atau perintah Tuhan seperti yang tertulis dalam kitab suci.



Sumber : 
Sigit tri hendro.2012.etika bisnis modern pendekatan pemangku kepentingan.yogyakarta
Irham fahmi.2014.etika bisnis.Bandung: alfabeta



                                                                                                     
dytaherfiani4@blogger.co.id


                                                 PT. BROWNIS “RAOS PISAN”
Soedirman Street No. B24 South Jakarta Telp. (022) 5673412
                    Bogor, December 12st, 2016

Number  : 22/100.12/ED/SK/16                            
Appendix           :  -
Subject               : Invitation
To The Designation :
The Entire PT. Brownis “Raos Pisan” Members
In place of the
Greetings                      
To celebrate the third anniversary of our company, we would like to invite all of managers and staff of PT. Brownis “Raos Pisan” to attend the last prepation meeting which will be held on:
Day/date                        : Saturday/ 17th December 2016
Time                               :  09.00 – 10.00 a.m
Venue                            : SHERATON Convention Hall
Thus we inform the invitation for successful and the event goes appropriately, We hope that you will be able to come because we will take the final decision of our program. Thanks for your nice attention
       Sincerely



     Dyta Herfiani, S.E
Chairman of the committee
dytaherfiani4@blogger.co.id


Pengertian pasar modal Menurut para ahli
Menurut Fakhruddin (2001,1) Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.”

Menurut Syahrir Dalam Najib (1998) pasar modal Indonesia adalah  sebagai salah satu lembaga yang memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang yang disebut efek. Dewasa ini telah merupakan salah satu pasar modal negara berkembang yang memiliki kemajuan secara menakjubkan dan dinamik.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal telah menerangkan bahwa pengertian pasar modal sebagai, kegiatan yang bersangkutan dengan:
a. Penawaran umum dan penawaran efek (surat berharga)
b. Perusahaan publik (umum) yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya. 

Pasar modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, dimana ada pedagang, pembeli dan juga tawar menawar harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan suatu pasar modal sangat tergantung dari kinerja perusahaan efek. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, menjelaskan tentang Penyelenggaraan Kegiatan dibidang Pasar Modal.

 Untuk mengkoordinasikan modal, dukungan teknis, dan sumber daya manusia dalam pengembangan Pasar Modal diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif. Perusahaan-perusahaan harus menjalin kerja sama yang erat untuk menciptakan pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif investasi bagi masyarakat. Di pasar modal terdapat berbagai macam informasi, seperti laporan keuangan, kebijakan manajemen, rumor di pasar modal, prospektus, saran dari broker, dan informasi lainnya.

Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal

Produk yang terdapat dalam pasar modal, antara lain adalah saham, obligasi, dan reksadana.
Saham adalah penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham. Obligasi adalah surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Reksadana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliki menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.

Pelaku dalam Pasar Modal

Pelaku di dalam kegiatan pasar modal antara lain adalah pelaku, emiten, pemodal, komoditi, lembaga penunjang, dan investasi. Investasi di pasar modal dapat melalui dua cara yaitu, pembelian efek di pasar perdana dan jual/beli efek di pasar sekunder.Instasi yang terkait dalam pasar modal, antara lain badan pengawas pasar modal, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) yang berada dibawah Departemen Keuangan.Bursa Efek adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
LKP adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transakasi bursa. Lembaga Penyompanan dan Penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelengrakan kegiatan custodian sentral bagi bank custodian, perusahaan efek, dan pihak lain.

Gambaran Pasar Modal Syariah di Indonesia
Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal syariah pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan transaksi efek syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum di Indonesia, perkembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun kegiatan investasi syariah tersebut telah dimulai dan diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia.

Dilihat dari kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam namun perkembangan pasar modal yang berbasis syariah dapat dikatakan sangat tertinggal jauh terutama jika dibandingkan dengan Malaysia yang sudah bisa dikatakan telah menjadi pusat investasi berbasis syariah di dunia, karena telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah untuk industri pasar modalnya. Kenyataan lain yang dihadapi oleh pasar modal syariah kita hingga saat ini adalah minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi, terutama jika dibandingkan dengan jumlah pemodal yang ada pada sektor perbankan.

Pasar modal merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi modern.


 sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Syahrir dalam Najib A.Gisymar, Insider Trading dalam Transaksi Efek. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm 9
http://www.google.com/pasar modal syariah