dytaherfiani4@blogger.co.id

Good Corporate Governance ( selanjutnya disingkat GCG ) adalah upaya perbaikan terhadap system, proses, dan seperangkat peraturan dalam pengelolaan suatu organisasi yang pada esensinya mengatur dan memperjelaskan hubungan, wewenang, hak, dan kewajiban semua pemangku kepentingan dalam arti luas dan khususnya organ Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi dalam arti sempit.
KNKG ( Komite Nasional Kebijakan Governance ) mengeluarkan pedoman umum GCG Indonesia yang berisi lima prinsip dasar sebagai berikut (Arafat dan Waluyo, 2008) :
1.      Transparasi
Perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relavan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
2.      Akuntabilitas
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola dengan benar.
3.      Tanggung Jawab
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lindungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapatkan pengakuan sebagai good corporate citizen.
4.      Independensi
Perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
5.      Kewajaran dan Kesetaraan
Perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pememgang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Berikut ini adalah factor-faktor penguat pelaksaan program GCG :
Penguatan Faktor Pendukung internal
Penguatan Faktor Pendukung Eksternal
Pembentukan budaya perusahaan yang kondusif untuk mendukung aplikasi program CGC dalam sisitem dan manajemen perusahaan yang terpadu.
System hokum yang tegas dan jelas sanksinya untuk menjamin berlakunya supremasi hokum yang konsisten dan efektif.
Penetapan berbagai peraturan dan kebijakan yang tegas dan trasparan yang mengacu pada penerapan nilai-niali GCG.
Dukungan dari lembaga pemrintah yang bersih dan berwibawa dan telah melaksanakan program GCG secara konsisten dan kontinu.
Penentuan dan pengawasan risiko melalui manajemen risiko perusahaan yang didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
Ada contoh praktik GCG yang baik dan berhasil dilaksanakan untuk dijadikan standar praktik-praktik terbaik (best practices) yang professional dan konsisiten.
System audit (pemeriksanaan) yang dilaksanakan secara berkala dan konsisten (missal : audit per bulan) untuk mendeteksi dan menghindari setiap potensi penyimpangan dengan lebih cepat.
Dukungan partisipasi aktif dari masyarakat terhadap aplikasi dan sosialisasi program GCG secara sukarela.
Keterbukaan (transparasi) informasi untuk public sehingga public dapat memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahan
Peningkatan semangat anti korupsi yang di dukung oleh sisitem peradilan yang tegas dan transparan dan disertai dengan hukuman yang mampu menimbulkan efek jera (missal : mimiskinkan koruptor dan anggota keluarganya, atau hukuman mati)

Sumber : 
Sigit tri hendro.2012.etika bisnis modern pendekatan pemangku kepentingan.Yogyakarta
Irham fahmi.2014.etika bisnis.Bandung: alfabeta




    
0 Responses

Posting Komentar