Good Corporate Governance ( selanjutnya disingkat GCG
) adalah upaya perbaikan terhadap system, proses, dan seperangkat peraturan
dalam pengelolaan suatu organisasi yang pada esensinya mengatur dan
memperjelaskan hubungan, wewenang, hak, dan kewajiban semua pemangku
kepentingan dalam arti luas dan khususnya organ Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi dalam arti sempit.
KNKG ( Komite Nasional Kebijakan Governance )
mengeluarkan pedoman umum GCG Indonesia yang berisi lima prinsip dasar sebagai
berikut (Arafat dan Waluyo, 2008) :
1.
Transparasi
Perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relavan dengan
cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
2.
Akuntabilitas
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara
transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola dengan benar.
3.
Tanggung
Jawab
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta
melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lindungan sehingga dapat
terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapatkan pengakuan
sebagai good corporate citizen.
4.
Independensi
Perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ
perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak
lain.
5.
Kewajaran
dan Kesetaraan
Perusahaan
harus senantiasa memperhatikan kepentingan pememgang saham dan pemangku
kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Berikut ini adalah factor-faktor penguat pelaksaan
program GCG :
Penguatan Faktor Pendukung internal
|
Penguatan Faktor Pendukung Eksternal
|
Pembentukan budaya perusahaan yang kondusif untuk mendukung aplikasi
program CGC dalam sisitem dan manajemen perusahaan yang terpadu.
|
System hokum yang tegas dan jelas sanksinya untuk menjamin berlakunya
supremasi hokum yang konsisten dan efektif.
|
Penetapan berbagai peraturan dan kebijakan yang tegas dan trasparan
yang mengacu pada penerapan nilai-niali GCG.
|
Dukungan dari lembaga pemrintah yang bersih dan berwibawa dan telah
melaksanakan program GCG secara konsisten dan kontinu.
|
Penentuan dan pengawasan risiko melalui manajemen risiko perusahaan
yang didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
|
Ada contoh praktik GCG yang baik dan berhasil dilaksanakan untuk dijadikan
standar praktik-praktik terbaik (best practices) yang professional dan
konsisiten.
|
System audit (pemeriksanaan) yang dilaksanakan secara berkala dan
konsisten (missal : audit per bulan) untuk mendeteksi dan menghindari setiap
potensi penyimpangan dengan lebih cepat.
|
Dukungan partisipasi aktif dari masyarakat terhadap aplikasi dan
sosialisasi program GCG secara sukarela.
|
Keterbukaan (transparasi) informasi untuk public sehingga public dapat
memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahan
|
Peningkatan semangat anti korupsi yang di dukung oleh sisitem
peradilan yang tegas dan transparan dan disertai dengan hukuman yang mampu
menimbulkan efek jera (missal : mimiskinkan koruptor dan anggota keluarganya,
atau hukuman mati)
|
Sumber :
Sigit tri hendro.2012.etika
bisnis modern pendekatan pemangku kepentingan.Yogyakarta
Irham fahmi.2014.etika bisnis.Bandung: alfabeta

Posting Komentar