Kata
etika berasal dari bahasa Yunani
ethikos, kata sifat dari ethos, yang berarti adat istiadat atau kebiasaan.
Etika berkaitan dengan baik atau tidaknya suatu tindakan, baik yang dilakukan
oleh seseorang, masyarakat, atau kelompok masyarakat. Etika sering dikaitkan
dengan moralitas. Keraf (1998: 14).
Etika profesi
berarti mencakup perilaku seorang profesional dalam pelaksanaan kerja
profesinya. Keraf (1998: 39-46) menjelaskan bahwa ada enam ciri profesi, antara
lain: (1) memiliki keahlian dan keterampilan khusus, (2) komitmen moral yang
tinggi, (3) menggantungkan hidup pada profesinya, (4) melakukan pengabdian
kepada masyarakat, (5) memiliki ijin khusus untuk menjalankan profesi tersebut,
serta (6) anggota dari suatu organisasi profesi yang menaungi profesinya.
Akuntan
publik berfungsi sebagai pengawas dan pemeriksa laporan keuangan perusahaan
yang merupakan laporan pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan atau stakeholder (Purba, 2012: 8).
Profesi Akuntan Publik
Berdasarkan
Undang-Undang Akuntan Publik (UU Akuntan Publik) tahun 2011, akuntan publik
adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa atau
menjalankan praktik akuntan publik. Hasil pekerjaan akuntan publik nantinya
akan digunakan secara luas sebagai bahan pertimbangan penting dalam pengambilan
keputusan oleh para pemilik kepentingan.
Dalam
pasal 3 ayat 1 UU Akuntan Publik disebutkan lingkup jasa akuntan publik antara
lain jasa audit atas informasi keuangan historis, jasa review atas informasi
keuangan historis, dan jasa assurance lainnya. Izin menjadi akuntan publik
diberikan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama lima tahun sejak tanggal ditetapkan
dan dapat diperpanjang.
Kantor
Akuntan Publik
Kantor
Akuntan Publik (KAP) merupakan wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasa
profesionalnya. Dalam PMK No.17 Tahun 2008 dijelaskan bahwa KAP merupakan
sebuah badan usaha yang telah mendapat izin dari Menteri sebagai wadah akuntan
publik dalam memberikan jasanya. Akuntan publik atau yang biasa disebut auditor
independen dapat membentuk atau bergabung di dalam sebuah KAP sebagaimana
tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 UU Akuntan Publik.
Kode
Etik Akuntan Publik
Etika
profesi bagi akuntan publik disebut dengan Kode Etik Profesi Akuntan Publik.
Kode Etik tersebut dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
sebagai organisasi profesi akuntan publik di Indonesia. Kode Etik Profesi
Akuntan Publik telah mengalami banyak perubahan hingga kemudian ditetapkan pada
Kongres VIII IAI tahun 1998. Tahun-tahun berikutnya, kode etik telah direvisi
beberapa kali dan kemudian kode etik yang terbaru lahir, yaitu kode etik yang
berlaku efektif sejak 1 Januari 2011. Setiap akuntan wajib mematuhi dan
menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam
kode etik. Selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya
yang diatur dalam kode etik profesi, akuntan juga wajib menaati seluruh prinsip
dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan
hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku.
Prinsip
dasar etika profesi akuntan publik dijelaskan dalam bagian A Kode Etik Profesi
Akuntan Publik. Bagian ini memberikan penjelasan tentang prinsip dasar serta
kerangka konseptual penerapan dari prinsip tersebut. Lima prinsip dasar dalam Kode
Etik Profesi Akuntan Publik terbitan IAPI yang harus dipatuhi oleh akuntan
publik, yaitu:
1.
Prinsip Integritas
Setiap
praktisi akuntan harus tegas, jujur, dan adil dalam menjalin hubungan
profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
2.
Prinsip Objektivitas
Setiap
praktisi akuntan tidak boleh membiarkan adanya subjektivitas, benturan
kepentingan, atau pengaruh dari pihak-pihak lain yang dapat memengaruhi
pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
3.
Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional.
Setiap
praktisi akuntan wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya
secara berkelanjutan, sehingga klien dapat menerima jasa profesional secara
kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan,
dan metode pelaksanaan pekerjaan.
4.
Prinsip Kerahasiaan
Setiap
praktisi akuntan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai
hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya kepada pihak ketiga atau
menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
5.
Prinsip Perilaku Profesional
Setiap
praktisi akuntan wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus
menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Sumber
:
Fita,
Tri Elfieni.Penegakan Kode Etik Profesi
Pada Suatu Kantor Akuntan Publik.Jurnal.

Posting Komentar