dytaherfiani4@blogger.co.id

Kata etika berasal dari bahasa Yunani ethikos, kata sifat dari ethos, yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Etika berkaitan dengan baik atau tidaknya suatu tindakan, baik yang dilakukan oleh seseorang, masyarakat, atau kelompok masyarakat. Etika sering dikaitkan dengan moralitas. Keraf (1998: 14).
Etika profesi berarti mencakup perilaku seorang profesional dalam pelaksanaan kerja profesinya. Keraf (1998: 39-46) menjelaskan bahwa ada enam ciri profesi, antara lain: (1) memiliki keahlian dan keterampilan khusus, (2) komitmen moral yang tinggi, (3) menggantungkan hidup pada profesinya, (4) melakukan pengabdian kepada masyarakat, (5) memiliki ijin khusus untuk menjalankan profesi tersebut, serta (6) anggota dari suatu organisasi profesi yang menaungi profesinya.
Akuntan publik berfungsi sebagai pengawas dan pemeriksa laporan keuangan perusahaan yang merupakan laporan pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan atau stakeholder (Purba, 2012: 8).

Profesi Akuntan Publik
Berdasarkan Undang-Undang Akuntan Publik (UU Akuntan Publik) tahun 2011, akuntan publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa atau menjalankan praktik akuntan publik. Hasil pekerjaan akuntan publik nantinya akan digunakan secara luas sebagai bahan pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan oleh para pemilik kepentingan.
Dalam pasal 3 ayat 1 UU Akuntan Publik disebutkan lingkup jasa akuntan publik antara lain jasa audit atas informasi keuangan historis, jasa review atas informasi keuangan historis, dan jasa assurance lainnya. Izin menjadi akuntan publik diberikan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama lima tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang.

Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik (KAP) merupakan wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasa profesionalnya. Dalam PMK No.17 Tahun 2008 dijelaskan bahwa KAP merupakan sebuah badan usaha yang telah mendapat izin dari Menteri sebagai wadah akuntan publik dalam memberikan jasanya. Akuntan publik atau yang biasa disebut auditor independen dapat membentuk atau bergabung di dalam sebuah KAP sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 UU Akuntan Publik.

 Kode Etik Akuntan Publik
Etika profesi bagi akuntan publik disebut dengan Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Kode Etik tersebut dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi profesi akuntan publik di Indonesia. Kode Etik Profesi Akuntan Publik telah mengalami banyak perubahan hingga kemudian ditetapkan pada Kongres VIII IAI tahun 1998. Tahun-tahun berikutnya, kode etik telah direvisi beberapa kali dan kemudian kode etik yang terbaru lahir, yaitu kode etik yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2011. Setiap akuntan wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam kode etik. Selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam kode etik profesi, akuntan juga wajib menaati seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku.
Prinsip dasar etika profesi akuntan publik dijelaskan dalam bagian A Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Bagian ini memberikan penjelasan tentang prinsip dasar serta kerangka konseptual penerapan dari prinsip tersebut. Lima prinsip dasar dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik terbitan IAPI yang harus dipatuhi oleh akuntan publik, yaitu:

1. Prinsip Integritas
Setiap praktisi akuntan harus tegas, jujur, dan adil dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.

2. Prinsip Objektivitas
Setiap praktisi akuntan tidak boleh membiarkan adanya subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh dari pihak-pihak lain yang dapat memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.

3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional.
Setiap praktisi akuntan wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya secara berkelanjutan, sehingga klien dapat menerima jasa profesional secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan.

4. Prinsip Kerahasiaan
Setiap praktisi akuntan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya kepada pihak ketiga atau menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

5. Prinsip Perilaku Profesional
Setiap praktisi akuntan wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Sumber :

Fita, Tri Elfieni.Penegakan Kode Etik Profesi Pada Suatu Kantor Akuntan Publik.Jurnal.
0 Responses

Posting Komentar