Pengertian pasar modal Menurut para
ahli
Menurut
Fakhruddin (2001,1) Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai
instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk
utang atau pun modal sendiri.”
Menurut
Syahrir Dalam Najib (1998) pasar modal Indonesia adalah
sebagai salah satu lembaga yang memobilisasi dana masyarakat dengan
menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana
jangka panjang yang disebut efek. Dewasa ini telah merupakan salah satu pasar
modal negara berkembang yang memiliki kemajuan secara menakjubkan dan dinamik.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1985
tentang Pasar Modal
telah menerangkan bahwa pengertian pasar modal sebagai, kegiatan yang
bersangkutan dengan:
a. Penawaran umum dan penawaran efek
(surat berharga)
b. Perusahaan publik (umum) yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya.
Pasar modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak
berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, dimana ada
pedagang, pembeli dan juga tawar menawar harga. Pasar modal dapat juga
diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana
dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal mempunyai posisi
yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan suatu pasar
modal sangat tergantung dari kinerja perusahaan efek. Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1995, menjelaskan tentang Penyelenggaraan Kegiatan dibidang
Pasar Modal.
Untuk
mengkoordinasikan modal, dukungan teknis, dan sumber daya manusia dalam
pengembangan Pasar Modal diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif.
Perusahaan-perusahaan harus menjalin kerja sama yang erat untuk menciptakan
pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif investasi
bagi masyarakat. Di pasar modal terdapat berbagai macam informasi, seperti
laporan keuangan, kebijakan manajemen, rumor di pasar modal, prospektus, saran
dari broker, dan informasi lainnya.
Produk-Produk
yang Terdapat dalam Pasar Modal
Produk
yang terdapat dalam pasar modal, antara lain adalah saham, obligasi, dan reksadana.
Saham adalah penyertaan dalam modal dasar
suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan
surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham. Obligasi adalah surat
pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para
pemegang obligasi. Reksadana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliki
menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal
berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
Pelaku
dalam Pasar Modal
Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawasan
Pasar Modal (BAPEPAM) yang berada dibawah Departemen Keuangan.Bursa Efek adalah lembaga yang menyelenggarakan dan
menyediakan system dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli
efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
LKP adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjamin penyelesaian transakasi bursa. Lembaga Penyompanan dan Penyelesaian
(LPP) adalah pihak yang menyelengrakan kegiatan custodian sentral bagi bank
custodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
Gambaran Pasar Modal Syariah di
Indonesia
Sejak secara resmi Badan Pengawas
Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal syariah pada tanggal 14
dan 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam
dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka dalam
perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan transaksi efek syariah di pasar
modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami bahwa ditengah maraknya
pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum di Indonesia, perkembangan kegiatan
investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dianggap belum mengalami
kemajuan yang cukup signifikan, meskipun kegiatan investasi syariah tersebut
telah dimulai dan diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen
reksa dana syariah serta sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan
investasi syariah di pasar modal Indonesia.
Dilihat dari kenyataannya, walaupun
sebagian besar penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam namun perkembangan
pasar modal yang berbasis syariah dapat dikatakan sangat tertinggal jauh
terutama jika dibandingkan dengan Malaysia yang sudah bisa dikatakan telah
menjadi pusat investasi berbasis syariah di dunia, karena telah menerapkan
beberapa instrumen keuangan syariah untuk industri pasar modalnya. Kenyataan
lain yang dihadapi oleh pasar modal syariah kita hingga saat ini adalah
minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi, terutama jika dibandingkan
dengan jumlah pemodal yang ada pada sektor perbankan.
Pasar modal merupakan salah satu
pilar penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan
yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi
dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara
faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial
dunia, Red) dunia ekonomi modern.
sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Syahrir dalam Najib A.Gisymar, Insider Trading dalam Transaksi Efek. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm 9
Syahrir dalam Najib A.Gisymar, Insider Trading dalam Transaksi Efek. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm 9
http://www.google.com/pasar modal syariah

Posting Komentar