Dalam menjalankan profesinya, seorang akuntan diatur
oleh suatu kode etik akuntan. Kode etik akuntan yaitu norma perilaku yang
mengatur hubungan antara akuntan dengan para klien, antara akuntan dengan
sejawatnya, dan antara profesi dengan masyarakat. Ada 8 macam prinsip etika
profesi akuntansi Indonesia yaitu :
1. Prinsip
Pertama – Tanggung Jawab Profesi.
Sebagai professional, anggota mempunyai peran penting
dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung
jawab kepada semua pemakai jasa professional mereka. anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung jawab
profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2. Prinsip
Kedua – Kepentingan Publik.
Satu ciri utama yang dimiliki dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang
peranan yang penting di masyarakat, di mana public dari profesi akuntan terdiri
dari klien, pemberi kedit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis, dan keuangan dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integeritas akuntan dalam memlihara berjalanya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menumbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan
public. Kepentingan public didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3. Prinsip
Ketiga – Integritas
Integeritas adalah suatu elemen karakter yang
mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integeritas mengharuskan seorang
anggota anatara lain untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan public tidak boleh
dikalahkan oleh keuntuangan pribadi. Integeritas dapat menrima kesalahan yang
tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Obyektifitas adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Anggota bekerja dalam berbagai situasi.
Anggta dalam praktik public memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasu manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebgai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industry, pendidikan, dan pemerintahan. Mereka juga mendidik
dan melatih orang – orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaanya dan memelihara
obyektivitas.
5. Prinsip
Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Ketekunan mengandung
arti pemenuhan tanggung jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan
berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
6. Prinsip
Keenam – Kerahasiaan
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasian informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa professional yang diberikannya. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota
kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal
untuk mengungkapkan informasi.
7. Prinsip
Ketujuh – Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja, dan masyarakat umum.
8.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Standar teknis dan standar professional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia,
International Federation of Accountants, badan pengatur dan peraturan
perundangan-undangan yang relavan.
Ketika berkomunikasi dengan penanggung jawab tata kelola
sesuai dengan ketentuan dalam Kode Etik ini, maka Akuntan Profesional atau
Kantor Akuntan menentukan orang yang tepat untuk berkomunikasi di dalam
struktur tata kelola organisasi, setelah mempertimbangkan sifat dan pentingnya
keadaan dan permasalahan tertentu yang akan dikomunikasikan.
Sumber :
Sigit tri hendro.2012.etika bisnis modern pendekatan pemangku kepentingan.yogyakarta
Irham fahmi.2014.etika bisnis.Bandung: alfabeta
Posting Komentar