dytaherfiani4@blogger.co.id

Dalam menjalankan profesinya, seorang akuntan diatur oleh suatu kode etik akuntan. Kode etik akuntan yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan para klien, antara akuntan dengan sejawatnya, dan antara profesi dengan masyarakat. Ada 8 macam prinsip etika profesi akuntansi Indonesia yaitu :
1.      Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi.
Sebagai professional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa professional mereka. anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.

2.      Prinsip Kedua – Kepentingan Publik.
Satu ciri utama yang dimiliki dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana public dari profesi akuntan terdiri dari klien, pemberi kedit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis, dan keuangan dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integeritas akuntan dalam memlihara berjalanya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menumbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan public. Kepentingan public didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

3.      Prinsip Ketiga – Integritas
Integeritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integeritas mengharuskan seorang anggota anatara lain untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan public tidak boleh dikalahkan oleh keuntuangan pribadi. Integeritas dapat menrima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.      Prinsip Keempat – Obyektivitas
Obyektifitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Anggota bekerja dalam berbagai situasi. Anggta dalam praktik public memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasu manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebgai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industry, pendidikan, dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang – orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaanya dan memelihara obyektivitas.

5.      Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.

6.      Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasian informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa professional yang diberikannya. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal untuk mengungkapkan informasi.

7.      Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.

8.      Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur dan peraturan perundangan-undangan yang relavan.

 Ketika berkomunikasi dengan penanggung jawab tata kelola sesuai dengan ketentuan dalam Kode Etik ini, maka Akuntan Profesional atau Kantor Akuntan menentukan orang yang tepat untuk berkomunikasi di dalam struktur tata kelola organisasi, setelah mempertimbangkan sifat dan pentingnya keadaan dan permasalahan tertentu yang akan dikomunikasikan.


Sumber : 
Sigit tri hendro.2012.etika bisnis modern pendekatan pemangku kepentingan.yogyakarta
Irham fahmi.2014.etika bisnis.Bandung: alfabeta
















































































0 Responses

Posting Komentar