dytaherfiani4@blogger.co.id
Etika merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran ajaran Dan pandangan pandangan moral (Suseno, 1987). Menurut kamus besar bahasa Indonesia (1995), Etika ialah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

Kode etik ialah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi dengan masyarakat (Sriwahjoeni, 2000). Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik ini yaitu, pertama, kode etik bermaksud melindungimasyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengajadari kaum profesional. Kedua, kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku perilaku buruk orang orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi, terdapat empat prinsip di dalam etika profesi (Keraf, 1998) yaitu :
·         Prinsip tanggung jawab
·         Prinsip keadilan
·         Prinsip otonomi
·         Prinsip integritas moral
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, yang kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981, 1986, 1994, 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh IAI dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini : (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika dan (4) Tanya Jawab. Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari :
·         100 Independensi, Integritas dan Obyektivitas
·         200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·         300 Tanggung Jawab kepada Klien
·         400 Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
·         500 Tanggung Jawab dan Praktik Lain

 Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:
(a) Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
(b) Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
(c) Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
(d) Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau professional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional ataumpihak ketiga.
(e) Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.


Sumber :

Widaryanti.2007. Etika Bisnis Dan Etika Profesi Akunatnsi.Semarang.Jurnal : Fakultas STIE.
dytaherfiani4@blogger.co.id

Kata etika berasal dari bahasa Yunani ethikos, kata sifat dari ethos, yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Etika berkaitan dengan baik atau tidaknya suatu tindakan, baik yang dilakukan oleh seseorang, masyarakat, atau kelompok masyarakat. Etika sering dikaitkan dengan moralitas. Keraf (1998: 14).
Etika profesi berarti mencakup perilaku seorang profesional dalam pelaksanaan kerja profesinya. Keraf (1998: 39-46) menjelaskan bahwa ada enam ciri profesi, antara lain: (1) memiliki keahlian dan keterampilan khusus, (2) komitmen moral yang tinggi, (3) menggantungkan hidup pada profesinya, (4) melakukan pengabdian kepada masyarakat, (5) memiliki ijin khusus untuk menjalankan profesi tersebut, serta (6) anggota dari suatu organisasi profesi yang menaungi profesinya.
Akuntan publik berfungsi sebagai pengawas dan pemeriksa laporan keuangan perusahaan yang merupakan laporan pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan atau stakeholder (Purba, 2012: 8).

Profesi Akuntan Publik
Berdasarkan Undang-Undang Akuntan Publik (UU Akuntan Publik) tahun 2011, akuntan publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa atau menjalankan praktik akuntan publik. Hasil pekerjaan akuntan publik nantinya akan digunakan secara luas sebagai bahan pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan oleh para pemilik kepentingan.
Dalam pasal 3 ayat 1 UU Akuntan Publik disebutkan lingkup jasa akuntan publik antara lain jasa audit atas informasi keuangan historis, jasa review atas informasi keuangan historis, dan jasa assurance lainnya. Izin menjadi akuntan publik diberikan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama lima tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang.

Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik (KAP) merupakan wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasa profesionalnya. Dalam PMK No.17 Tahun 2008 dijelaskan bahwa KAP merupakan sebuah badan usaha yang telah mendapat izin dari Menteri sebagai wadah akuntan publik dalam memberikan jasanya. Akuntan publik atau yang biasa disebut auditor independen dapat membentuk atau bergabung di dalam sebuah KAP sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 UU Akuntan Publik.

 Kode Etik Akuntan Publik
Etika profesi bagi akuntan publik disebut dengan Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Kode Etik tersebut dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi profesi akuntan publik di Indonesia. Kode Etik Profesi Akuntan Publik telah mengalami banyak perubahan hingga kemudian ditetapkan pada Kongres VIII IAI tahun 1998. Tahun-tahun berikutnya, kode etik telah direvisi beberapa kali dan kemudian kode etik yang terbaru lahir, yaitu kode etik yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2011. Setiap akuntan wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam kode etik. Selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam kode etik profesi, akuntan juga wajib menaati seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku.
Prinsip dasar etika profesi akuntan publik dijelaskan dalam bagian A Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Bagian ini memberikan penjelasan tentang prinsip dasar serta kerangka konseptual penerapan dari prinsip tersebut. Lima prinsip dasar dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik terbitan IAPI yang harus dipatuhi oleh akuntan publik, yaitu:

1. Prinsip Integritas
Setiap praktisi akuntan harus tegas, jujur, dan adil dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.

2. Prinsip Objektivitas
Setiap praktisi akuntan tidak boleh membiarkan adanya subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh dari pihak-pihak lain yang dapat memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.

3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional.
Setiap praktisi akuntan wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya secara berkelanjutan, sehingga klien dapat menerima jasa profesional secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan.

4. Prinsip Kerahasiaan
Setiap praktisi akuntan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya kepada pihak ketiga atau menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

5. Prinsip Perilaku Profesional
Setiap praktisi akuntan wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Sumber :

Fita, Tri Elfieni.Penegakan Kode Etik Profesi Pada Suatu Kantor Akuntan Publik.Jurnal.
dytaherfiani4@blogger.co.id
Definisi Etika
Etika didefinisikan sebagai nilai-nilai tingkah laku atau aturan aturan tingkah laku yang diterima dan digunakan oleh suatu golongan tertentu atau individu (Sukamto, 1991: 1). Etika sebagai seperangkat prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai (Alvin A. Arens, at al. 2008). Sedangkan Maryani dan Ludigdo (2001) dalam Alim,et al. (2007) mendefinisikan etika sebagai seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan manusia atau masyarakat atau profesi.
Definisi Auditing
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Definisi Etika dalam Auditing
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.

1.Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum :
1.       Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
2.       Tanggung jawab
3.       Kepentingan publik
4.       Integritas
5.       Obyektifitas dan independensi
6.       Kemahiran
7.       Lingkup dan sifat jasa

2.Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.

3.Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
A.Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
 B.Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
C.Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
D.Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
E.Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

4. Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.
Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).

5.Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntansi Publik
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Sumber :
Miftayanti, Rita Pamungky dan Chorinda Rahma Arinnisa.2016. Etika Dalam Auditing.Magelang.Jurnal : Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Magelang.




dytaherfiani4@blogger.co.id


1.      Pengertian Etika Bisnis
Ada banyak definisi etika yang dikemukakan oleh para ahli, sebelum membahas lebih lanjut kita akan pelajari arti etika itu sendiri. Etika berasal dari Bahasa yunani ethos yang dalam bentuk jamaknya ( ta ehta ) berarti “adat istiadat” atau “kebiasaan” yaitu adat atau aturan setiap tindakan yang membentuk moral msyarakat untuk menghragai adat istiadat yang berlaku.
Filsafat sering dianggap sebagai induknya ilmu etika, sebagaimana dikatakan oleh K.Bertens bahwa “Etika adalah cabang filsafat yang mempelajari baik buruknya perilaku manusia” sehingga dapat dikatakan etika adalah suatu bentuk tindakan dengan mendasarkan moral sebagai ukurannya.
Jadi pengertian etika bisnis adalah aturan-aturan yang menegaskan suatu bisnis boleh bertindak dan tidak boleh bertindak, dimana aturan-aturan tersebut dapat bersumber dari aturan tertulis maupun tidak tertulis, dan jika suatu bisnis melanggar aturan-aturan tersebut maka sangsi akan diterimanya, dimana sangsi tersebut dapat berbentuk langsung maupun tidak langsung.
2.      Etika Bisnis dan Tata Kehidupan Manusia
Manusi memiliki sifat yang cenderung tidak pernah merasa puas terhadap apa yang diperolehnya sehingga manusia melakukan perkerjaan untuk memenuhi kebutahan dan keinginannya agar mendapatkan kehidupan yang layak, sehinga apa pun akan mereka lakukan tanpa memerhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan mengesampingkan perasaan-perasaan.

Setiap manusia memiliki salah satu mimpi terbesar dalam hidup yaitu merasa nyaman dimanapun ia berada, dan terpenuhi semua keinginan yang diimpikan selama ini.  Dan bisnis merupakan salah satu jalan yang bisa memperoleh itu semua. Banyak manusia yang menghalalkan berbagai bisnis agar mencapai keuntungan yang besar tanpa memperhatikan dampak yang ada. Salah satu alasan mengapa Indonesia perlu menerapkan dan menegakkan aturan-aturan bisnis yang beretika disebabkan oleh era globalisasi dan persaingan bisnis yang begitu tajam pada saat ini. Termasuk tuntutan pada berlangsungnya bisnis yang berlandaskan pada usaha-usaha yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral.

3.Ruang Lingkup Ilmu Etika Bisnis
Adapun ruang lingkup yang menjadi pembahasan dalm bidang ilmu etika bisnis adalah :
a)      Tindakan dan keputusan perusahaan yang dilihat dari segi etika bisnis.
b)      Kondisi-kondisi suatu perusahaan yang dianggap melanggar ketntuan etika bisnis, dan sangsi-sangsi yang akan diterima akibat perbuatan tersebut.
c)      Ukuran yang dipergunakan oleh suatu perusahaan dalam bidang etika bisnis.
d)     Peraturan dan ketentuan dalam bidang etika bisnis yang ditetepkan oleh lembaga terkait.

4.Permasalahan-Permasalahan Umum dalam Bidang Etika Bisnis
  Adapun beberapa permasalahan umum yang terjadi dalam bidang etika bisnis untuk saat ini yaitu :
a)      Pelanggaran etika bisnis dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan paham tentang etika bisnis.
b)      Keputusan bisnis yang sering dilakukan dengan mengesmpingkan norma-norma dan aturan-aturan yang berlaku.
c)      Keputusan bisnis dibuat secara sepihak tanpa memperhatikan ketentuan etik yang disahkan oleh lembaga yang berkompeten termasuk peraturan negara.
d)     Kondisi dan situasi realita menunjukkan control dari pihak berwenang dalam menegakkan etika bisnis masih dianggap lemah.


Sumber : 
Sigit tri hendro.2012.etika bisnis modern pendekatan pemangku kepentingan.Yogyakarta
Irham fahmi.2014.etika bisnis.Bandung: alfabeta


dytaherfiani4@blogger.co.id

Good Corporate Governance ( selanjutnya disingkat GCG ) adalah upaya perbaikan terhadap system, proses, dan seperangkat peraturan dalam pengelolaan suatu organisasi yang pada esensinya mengatur dan memperjelaskan hubungan, wewenang, hak, dan kewajiban semua pemangku kepentingan dalam arti luas dan khususnya organ Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi dalam arti sempit.
KNKG ( Komite Nasional Kebijakan Governance ) mengeluarkan pedoman umum GCG Indonesia yang berisi lima prinsip dasar sebagai berikut (Arafat dan Waluyo, 2008) :
1.      Transparasi
Perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relavan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
2.      Akuntabilitas
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola dengan benar.
3.      Tanggung Jawab
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lindungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapatkan pengakuan sebagai good corporate citizen.
4.      Independensi
Perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
5.      Kewajaran dan Kesetaraan
Perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pememgang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Berikut ini adalah factor-faktor penguat pelaksaan program GCG :
Penguatan Faktor Pendukung internal
Penguatan Faktor Pendukung Eksternal
Pembentukan budaya perusahaan yang kondusif untuk mendukung aplikasi program CGC dalam sisitem dan manajemen perusahaan yang terpadu.
System hokum yang tegas dan jelas sanksinya untuk menjamin berlakunya supremasi hokum yang konsisten dan efektif.
Penetapan berbagai peraturan dan kebijakan yang tegas dan trasparan yang mengacu pada penerapan nilai-niali GCG.
Dukungan dari lembaga pemrintah yang bersih dan berwibawa dan telah melaksanakan program GCG secara konsisten dan kontinu.
Penentuan dan pengawasan risiko melalui manajemen risiko perusahaan yang didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
Ada contoh praktik GCG yang baik dan berhasil dilaksanakan untuk dijadikan standar praktik-praktik terbaik (best practices) yang professional dan konsisiten.
System audit (pemeriksanaan) yang dilaksanakan secara berkala dan konsisten (missal : audit per bulan) untuk mendeteksi dan menghindari setiap potensi penyimpangan dengan lebih cepat.
Dukungan partisipasi aktif dari masyarakat terhadap aplikasi dan sosialisasi program GCG secara sukarela.
Keterbukaan (transparasi) informasi untuk public sehingga public dapat memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahan
Peningkatan semangat anti korupsi yang di dukung oleh sisitem peradilan yang tegas dan transparan dan disertai dengan hukuman yang mampu menimbulkan efek jera (missal : mimiskinkan koruptor dan anggota keluarganya, atau hukuman mati)

Sumber : 
Sigit tri hendro.2012.etika bisnis modern pendekatan pemangku kepentingan.Yogyakarta
Irham fahmi.2014.etika bisnis.Bandung: alfabeta




    
dytaherfiani4@blogger.co.id

Dalam menjalankan profesinya, seorang akuntan diatur oleh suatu kode etik akuntan. Kode etik akuntan yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan para klien, antara akuntan dengan sejawatnya, dan antara profesi dengan masyarakat. Ada 8 macam prinsip etika profesi akuntansi Indonesia yaitu :
1.      Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi.
Sebagai professional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa professional mereka. anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.

2.      Prinsip Kedua – Kepentingan Publik.
Satu ciri utama yang dimiliki dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana public dari profesi akuntan terdiri dari klien, pemberi kedit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis, dan keuangan dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integeritas akuntan dalam memlihara berjalanya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menumbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan public. Kepentingan public didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

3.      Prinsip Ketiga – Integritas
Integeritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integeritas mengharuskan seorang anggota anatara lain untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan public tidak boleh dikalahkan oleh keuntuangan pribadi. Integeritas dapat menrima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.      Prinsip Keempat – Obyektivitas
Obyektifitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Anggota bekerja dalam berbagai situasi. Anggta dalam praktik public memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasu manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebgai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industry, pendidikan, dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang – orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaanya dan memelihara obyektivitas.

5.      Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.

6.      Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasian informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa professional yang diberikannya. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal untuk mengungkapkan informasi.

7.      Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.

8.      Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur dan peraturan perundangan-undangan yang relavan.

 Ketika berkomunikasi dengan penanggung jawab tata kelola sesuai dengan ketentuan dalam Kode Etik ini, maka Akuntan Profesional atau Kantor Akuntan menentukan orang yang tepat untuk berkomunikasi di dalam struktur tata kelola organisasi, setelah mempertimbangkan sifat dan pentingnya keadaan dan permasalahan tertentu yang akan dikomunikasikan.


Sumber : 
Sigit tri hendro.2012.etika bisnis modern pendekatan pemangku kepentingan.yogyakarta
Irham fahmi.2014.etika bisnis.Bandung: alfabeta
















































































dytaherfiani4@blogger.co.id

Sumber utama penyusunan prinsip – prinsip etika adalah Aturan Emas (Golden Rule) hubungan antar manusia sebagai berikut : “Perlakukanlah orang lain seperti halnya orang lain memperlakukan Anda”. Prinsip-prinsip ini lalu diperkuat melalui institusi keagamaan, keluarga, sekolah, lingkungan, perkerjaan, media massa, kelompok etnis, dan internet. Sikap tertentu seseorang terhadap suatu hal atau masalah yang dihadapinya terbentuk dari beberapa factor yang berperan dalam hidupnya seperti agama, watak, kebudayaan, pengalaman pribadi, media massa, kebiasaan, dan lain-lain.
Setelah pemikiran etis terguguh, unsur kedua yang mempengaruhi sikap etis adalah informasi, terutama informasi yang berkaitan dengan masalah yang sedang dihadapinya. Tanpa informasi yang memadai, maka sikap moral seseorang terhadap suatu peristiwa sulit untuk dipertanggungjawabkan. Penggunaan pemikiran logis-rasional sangat diperlukan dalam melakukan perumusan yang tepat mengenai batasan yang jelas atas topik yang sedang dihadapi.
Secara umum, teori etika berkembang atas dasar paradigma kehidupan manusia yang tidak utuh sesuai penalaran-penalaran ransional yang terbatas kepada makna dan tujuan hidup manusia.
  
       Teori
        Logika
    Kriteria Etika
  Tujuan Hidup
1.
Egoisme
Tujuan dari
Tindakan
Memenuhi kepentingan pribadi
Kenikmatan duniawi secara individu
2.
Utilitariansme
Tujuan dari tindakan
Memberi manfaat atau kegunaan bagi banyak orang
Kesejahteraan duniawi masyarakat
3.
Deonntologi (Imannuel Kant)
Tindakan itu sendiri
Kewajiban mutlak setiap orang
Demi kewajiban itu sendiri
4.
Hak asasi
Tingkat kepatuhan terhadap HAM
Aturan tentang hak asasi manusia (HAM)
Demi martabat kemanusiaan
5.
Kutamaan
Diposisi karakter
Karakter positif- negative individu
Kebahagian duniawi dan mental (psikologis)
6.
Toenom
Disposisi karakter dan tingkat keimanan
Karakter mulia dan mematuhi kitab suci agama masing-masing individu dan masyarakat
Kebahagian rohani (surgawi), mental dan duniawi
Sumber : diolah dari Agnes & Ardana (2009)
1.    Egoisme
Setiap orang sesungguhnya hanya peduli pada dirinya sendiri. Tindakan menolong orang lain dapat dianggap sebagai tindakan untuk menolong diri sendiri karena mungkin saja kepentingan orang lain tersebut berhubung erat dengan kepentingan diri sehingga tindakan menolong orang lain dipandang sebagai tindakan untuk memenuhi kepentingan diri sendiri.
2.      Utilitarianisme
Teori ini berpandangan suatu tindakan disebut baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat (the greatest happiness of the greatest numbers).banyak yang mendukung keberadaan teori utilitarisme karena teori ini mengaitkan moralitas dengan kepentingan orang banyak dan kelestarian alam, diantaranya adalah aplikasi teori utilitarianism ke dalam konsep cost and benefit dan paham pemangku pentingan (stakeholders) pada ilmu manajemen. Kelemahan teori utilitarianisme terletak pada pengorbanan prinsip keadilan dan hak individu atau minoritas demi keuntungan sebagian besar orang (mayoritas).  

3.      Deontologi
Teori deontologi berisi keharusan bagi setiap orang untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan yang baik. Immanuel Kant (1724 – 1804) sebagai pelapor teori doentologi mengajukan klausula imperative hypoyhesis dan imperative catagories. imperative hypoyhesis adalah perintah-perintah yang sifatnya khusus yang harus diikuti jika seseorang mempunyai keinginan yang relevan sedangkan imperative catagories berhubungan dengan kewajiban moral yang melakukan suatu tindakan tanpa syarat apapun. Kewajiban moral ini bersifat mutlak tanpa ada pengecualian apapun dan tanpa dikaitkan dengan keinganan atau tujuan apapun.

4.      Hak Asasi Manusia (HAM)
Teori hak berasumsi bahwa setiap manusia mempunyai martabat yang sama. HAM berhubungan dengan : (1) hak hokum (legal right) yaitu hak yang didasarkan atas system / yurisdiksi hukum suatu negara, yang dalam hal ini sumber hukum tertinggi suatu negara adalah Undang-Undang Dasar negara yang bersangkutan; (2) hak moral atau kemanusiaan (moral, human right) yang berkaitan dengan kepentingan individu sepanjang kepentingan individu tersebut tidak melanggar hak-hak orang lain, dan (3) hak kontraktual (contractual right) yang mengikat individu-individu yang membuat kesepakatan atau kontrak bersama sebagai wujud hak dan kewajiban masing-masing pihak.

   5.  Keutamaan
 Teori keutamaan (virtue theory) berhubungan dengan sifat atau karakter yang harus dimiliki oleh seseorang agar disebut sebagai manusia utama atau manusia hina.

   6. Teonom
Teori teonom menyatakan bahwa karakter moral manusia ditentukan secara hakiki oleh kesesuaian hubungannya dengan kehendak Tuhan, dan perilaku manusia dianggap tidak baik bila tidak mengikuti aturan-aturan atau perintah Tuhan seperti yang tertulis dalam kitab suci.



Sumber : 
Sigit tri hendro.2012.etika bisnis modern pendekatan pemangku kepentingan.yogyakarta
Irham fahmi.2014.etika bisnis.Bandung: alfabeta