Etika
merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran ajaran Dan
pandangan pandangan moral (Suseno, 1987). Menurut kamus besar
bahasa Indonesia (1995), Etika ialah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Kode etik
ialah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya,
antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi dengan masyarakat
(Sriwahjoeni, 2000). Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik ini yaitu, pertama,
kode etik bermaksud melindungimasyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh
kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengajadari kaum profesional.
Kedua, kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku
perilaku buruk orang orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf,
1998).
Kode
etik berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi,
terdapat empat prinsip di dalam etika profesi (Keraf, 1998) yaitu :
·
Prinsip tanggung jawab
·
Prinsip keadilan
·
Prinsip otonomi
·
Prinsip integritas
moral
Etika
profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode
etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya
yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan
Akuntan Indonesia untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan Indonesia, yang kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981,
1986, 1994, 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh IAI dalam kongresnya
tahun 1998 diberi nama Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik IAI dibagi
menjadi empat bagian berikut ini : (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3)
Interpretasi Aturan Etika dan (4) Tanya Jawab. Aturan etika Kompartemen Akuntan
Publik terdiri dari :
·
100 Independensi,
Integritas dan Obyektivitas
·
200 Standar Umum dan
Prinsip Akuntansi
·
300 Tanggung Jawab
kepada Klien
·
400 Tanggung Jawab
kepada Rekan Seprofesi
·
500 Tanggung Jawab dan
Praktik Lain
Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar
etika berikut ini:
(a)
Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan
bisnis.
(b)
Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh
yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional
atau bisnis.
(c)
Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian
profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan
praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan
sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
(d)
Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil
hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut
kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat
suatu hak atau kewajiban hukum atau professional untuk mengungkapkannya, serta
tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan
Profesional ataumpihak ketiga.
(e)
Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan
menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan
Profesional.
Sumber
:
Widaryanti.2007. Etika Bisnis Dan Etika Profesi Akunatnsi.Semarang.Jurnal
: Fakultas STIE.
