Masalah Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Sumberdaya alam sangat penting dalam pembangunan
ekonomi namun pada saat ini permasalahan pengelolaan sumberdaya semakin
meningkat, telah banyak sumberdaya alam yang mengalami kerusakan-kerusakan,
terutama berkaitan dengan cara-cara eksploitasinya guna mencapai tujuan bisnis
dan ekonomi. Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000 umpamanya, telah di
identifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem yang terancam terancam mencapai
limitnya, yaitu meliputi ekosistem kawasan pantai dan sumberdaya bahari,
ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar, ekosistem padang rumput dan
ekosistem hutan. Pembangunan ekonomi yang tidak berkelanjutan menyebabkan
kerusakan-kerusakan sumberdaya alam di dalam ekosistem-ekosistem tersebut,
terutama karena kekeliru dalam pengelolaanya. Manusia tahu bahwa sumberdaya
alam adalah asset yang sangat penting dalam kehidupan ini, secara tidak
langsung berkaitan dengan kegitan ekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang
mengarah kepada kecenderungan pengurasan (depletion) dan degradasi (degradation).
Kecenderungan ini terjadi di setiap negara negara baik negara maju ataupun
negara berkembang atau miskin. Semua bisa teratasi jika semua manusia menyadari
betapa pentingnya pengelolaan sumberdaya alam.
KEBIJAKAN SDA STRUKTUR PENGUASAAN SDA
Dengan
adanya kebijakan dalam bidang pengelolaan sumberdaya dan lingkungan hidup,
kehidupan di setiap negara akan lebih baik lagi karena semua telah tertata
dengan rapih hanya saja menjalankannya yang perlu disamakan dengan kebijakan
yang telah dibuat dan disepakati oleh bersama. Berikut ini bentuk kebijakan
kebijakan yang telah ada :
Dalam arah
Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN
1999 – 2004, sebagai berikut :
1. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
3. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
4. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang-undang.
5. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Dalam Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber
daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1. Melakukan
pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan
antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5
Ketetapan ini.
2. Mewujudkan
optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan
inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam
pembangunan nasional.
3. Memperluas
pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam
di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan
teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4. Memperhatikan
sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan
upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan
konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin
terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6. Menyusun
strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat
dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.Parameter
Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan Reformasi pengelolaan sumber daya
alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai
dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai.
Dominasi SDA di Indonesia
Indonesia adalah
negara dengan kekayaan alam yang sangat besar. Menyimpan banyak sumber mineral,
energy, perkebunan , hasil hutan dan hasil laut yang melimpah. Saat ini
Indonesia berada pada peringkat 6 dalam hal cadangan emas, nomor 5 dalam
produksi tembaga, berada pada urutan 5 dalam produksi bauksit, penghasil timah
terbesar di dunia setelah Cina, produsen nikel terbesar ke dua di dunia.
Tambang Grasberg Papua adalah tambang terbesar di dunia. Kesimpulannya negara
ini berada dalam urutan teratas dalam hal raw material.
Pada realita
yang ada saat ini dominasi asing makin meluas dan menyebar pada seluruh
aspek-aspek perekonomian, Dominasi asing semakin kuat pada sektor-sektor
strategis, seperti keuangan, energi dan sumber daya mineral, telekomunikasi,
serta perkebunan. Dengan dominasi asing seperti itu, perekonomian sering kali
terkesan tersandera oleh kepentingan mereka.Data
menunjukan, di sektor pertambangan, 89 persen dikuasai asing. Demikian juga
sektor migas, asing menguasai 64 persen,
di sektor perkebunan 68 persen dikuasai modal asing.
Singkatnya, kedaulatan rakyat atas kekayaan dan sumber daya alam belum
terwujud. Kehendak merdeka 100 persen di bidang ekonomi dan politik,
sebagaimana digelorakan salah seorang Bapak Republik, Tan Malaka, masih jauh
tercipta. Neokolonialisme dan imperealisme masih menggerogoti penguasaan dan
pengelolaan SDA negeri. Modal asing masih berjaya dan dianggap raja namun di
sisi lain, akses dan kontrol rakyat atas SDA semakin lemah dan tak terlindungi
negara. Banyak pihak asing yang mengusai sektor sektor di Indonesia, karna
Indonesia sangat membuka kesempatan kepada modal asing dan sekarang yang
terjadi kepemilikan perusahaan yang ada dominan dimiliki oleh pihak asing,
sungguh ironis sekali melihat seperti ini. Dengan begini kita dapat
menyimpulkan bahwa bangsa Indonesia belum mampu mengelola kekayaan alam karena
keterbatasan modal dan pengetahuan.
.
Selain penguasaan tambang dan mineral, sumber daya air minum juga banyak
dikuasai oleh asing. Pemerintah menyediakan air bersih bagi masyarakat melalui
perusahaan daerah yaitu PDAM. Padahal air juga termasuk sumber daya alam yang
menyangkut hajat hidup orang banyak yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945,
sudah seharusnya penguasaan sumber daya air sepenuhnya berada di tangan
pemerintah.
Apabila hal ini tidak segera dilakukan, sumber daya alam Indonesia semakin lama
akan tergerus habis dinikmati oleh pihak asing. Sementara Indonesia hanya
menjadi penonton di negeri sendiri melihat pihak asing menikmati hasil bumi
Indonesia. Seharusnya Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri,
mempertahankan kedaulatan dalam penguasaan sumber daya alam yang ada. Mungkin
tidak seratus persen penuh sumber daya alam dikuasai oleh pemerintah, tetapi
setidaknya ada pihak swasta yang berasal dari kepemilikan masyarakat (domestik)
yang diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam tersebut. Tentu manfaatnya
akan lebih terasa bagi masyarakat dibandingkan pemerintah menjual aset negara
kepada perusahaan asing. Dengan begitu pemerintah dapat mengembalikan amanat konstitusi
yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 khususnya tentang pengelolaan sumber
daya alam Indonesia.

Posting Komentar