dytaherfiani4@blogger.co.id

Undang Undang Otonomi Daerah

Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
  1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
  2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. [1]
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)[2]dengan beberapa dasar pertimbangan[3]:
  1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
  2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
  3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
  1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
  2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
  3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Undang  Undang Mengenai Otonomi Daerah
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

 
B. Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah

Ø  Pendapatan daerah: PAD, bagi hasil pajak dan non pajak, pemberian dari pemerintah

Ø  Dalam UU No. 25 ada tambahan pos penerimaan daerah yaitu dana perimbangan dari pemerintah pusat

Ø Beberapa dampak dari diberlakukannya UU No. 25 terhadap keuangan daerah adalah :

·       Peranan PAD  dalam pembiayaan pembangunan ekonomi (APBD) tidak terlalu besar. Hal ini mencerminkan tingginya tingkat ketergantungan finansial daerah terhadap pemerintah pusat.
·       Ada Korelasi positif antara daerah yang kaya SDA dan SDM  dengan peranan PAD dalam APBD
·       Pada tahun 1998/1999 terjadi penurunan PAD dalam pembentukan APBD-nya, salah satu penyebabnya adalah krisis ekonomi yang melanda tanah air.

Faktor-Faktor Penyebab Ketimpangan Pembangunan

Menurut Sjafrizal (2012):

Beberapa faktor utama yang menyebabkan terjadinya ketimpangan antar wilayah menurut Sjafrizal (2012) yaitu :
1. Perbedaan kandungan sumber daya alam
Perbedaan kandungan sumber daya alam akan mempengaruhi kegiatan produksi pada daerah bersangkutan. Daerah dengan kandungan sumber daya alam cukup tinggi akan dapat memproduksi barang-barang tertentu dengan biaya relatif murah dibandingkan dengan daerah lain yang mempunyai kandungan sumber daya alam lebih rendah. Kondisi ini mendorong pertumbuhan ekonomi daerah bersangkutan menjadi lebih cepat. Sedangkan daerah lain yang mempunyai kandungan sumber daya alam lebih kecil hanya akan dapat memproduksi barang-barang dengan biaya produksi lebih tinggi sehingga daya saingnya menjadi lemah. Kondisi tersebut menyebabkan daerah bersangkutan cenderung mempunyai pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat.

2. Perbedaan kondisi demografis
Perbedaan kondisi demografis meliputi perbedaan tingkat pertumbuhan dan struktur kependudukan, perbedaan tingkat pendidikan dan kesehatan, perbedaan kondisi ketenagakerjaan dan perbedaan dalam tingkah laku dan kebiasaan serta etos kerja yang dimiliki masyarakat daerah bersangkutan. Kondisi demografis akan berpengaruh terhadap produktivitas kerja masyarakat setempat. Daerah dengan kondisi demografis yang baik akan cenderung mempunyai produktivitas kerja yang lebih tinggi sehingga hal ini akan mendorong peningkatan investasi yang selanjutnya akan meningkatkan penyediaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.

3. Kurang lancarnya mobilitas barang dan jasa
Mobilitas barang dan jasa meliputi kegiatan perdagangan antar daerah dan migrasi baik yang disponsori pemerintah (transmigrasi) atau migrasi spontan. Alasannya adalah apabila mobilitas kurang lancar maka kelebihan produksi suatu daerah tidak dapat di jual ke daerah lain yang membutuhkan. Akibatnya adalah ketimpangan pembangunan antar wilayah akan cenderung tinggi, sehingga daerah terbelakang sulit mendorong proses pembangunannya.

4. Konsentrasi kegiatan ekonomi wilayah
Pertumbuhan ekonomi akan cenderung lebih cepat pada suatu daerah dimana konsentrasi kegiatan ekonominya cukup besar. Kondisi inilah yang selanjutnya akan mendorong proses pembangunan daerah melalui peningkatan penyediaan lapangan kerja dan tingkat pendapatan masyarakat.

5. Alokasi dana pembangunan antar wilayah
Alokasi dana ini bisa berasal dari pemerintah maupun swasta. Pada sistem pemerintahan otonomi maka dana pemerintah akan lebih banyak dialokasikan ke daerah sehingga ketimpangan pembangunan antar wilayah akan cenderung lebih rendah. Untuk investasi swasta lebih banyak ditentukan oleh kekuatan pasar. Dimana keuntungan lokasi yang dimiliki oleh suatu daerah merupakan kekuatan yang berperan banyak dalam menark investasi swasta. Keuntungan lokasi ditentukan oleh biaya transpor baik bahan baku dan hasil produksi yang harus dikeluarkan pengusaha, perbedaan upah buruh, konsentrasi pasar, tingkat persaingan usaha dan sewa tanah. Oleh karena itu investai akan cenderung lebih banyak di daerah perkotaan dibandingkan dengan daerah pedesaan.
Teori dan Model Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah

Ada beberapa teori yang menerangkan tentang pembangunan daerah yaitu:

1.    Teori Basis Ekonomi 

    Teori basis ekonomi menyatakan bahwa faktor penetu utama pertumbuhan ekonomi suatu daerah adalah berhubungan langsung dengan permintaan barang dan jasa dari luar daerah. Proses produksi di sektor industri di suatu daerah yang menggunakan sumber daya produksi(SDP) lokal, termasuk tenaga kerja dan bahan baku, dan output-nya diekspor menghasilkan pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan perkapita, dan menciptakan peluang kerja di daerah tersebut.

2.    Teori Lokasi

    Teori lokasi juga sering digunakan untuk penentuan atau pengembangan kawasan industri di suatu daerah. Inti pemikiran teori ini didasarkan pada sifat rasional pengusaha/perusahaan yang cenderung mencari keuntungan setinggi mungkin dengan biaya serendah mungkin. Oleh karena itu, pengusaha akan memilih lokasi usaha yang memaksimumkan keuntungannya dan meminimalisasikan biaya usaha/produksinya, yakni lokasi yang dekat dengan tempat bahan baku dan pasar.


3.    Teori Daya Tarik Industri

    Menurut Kotler dkk. (1997), ada beberapa faktor penentu pembangunan industri di suatu daerah, yang terdiri atas faktor-faktor daya tarik industri dan faktor-faktor daya saing daerah. 
a.    Faktor-faktor daya tarik industri antara lain: 
1.    Nilai Tambah yang Tinggi per Pekerja (Produktivitas)
Ini berarti industri tersebut memiliki sumbangan yang penting tidak hanya terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, tetapi juga pembentukan PDRB.
2.    Industri-industri Kaitan
Ini berarti perkembangan industri-industri tersebut akan meningkatkan total nilai tambah daerah atau mengurangi “kebocoran ekonomi” dan ketergantungan impor.
3.    Daya Saing di Masa Depan
Hal ini sangat menentukan prospek dari pengembangan industri yang bersangkutan.
4.    Spesialisasi Industri
Sesuai dasar pemikiran teori-teori klasik mengenai perdagangan internasional, suatu daerah sebaiknya berspesialisasi pada industri-industri di mana daerah tersebut memiliki keunggulan komparatif sehingga daerah tersebut akan menikmati gain from trade.
5.    Potensi ekspor
6.    Prospek bagi Permintaan Domestik

Dasar pemikirannya untuk memberikan suatu kontribusi yang berarti bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui konsumsi lokal. 

b.    Faktor-faktor penyumbang pada daya tarik industri dapat dikelompokkan dalam 4 kelompok (Kotler dkk., 1997), yakni sebagai berikut.


Pembangunan Ekonomi Regional

Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. (Lincolin Arsyad, 1999).

    Tujuan utama dari usaha-usaha pembangunan ekonomi selain menciptakan pertumbuhan yang setinggi-tingginya, harus pula menghapus atau mengurangi tingkat kemiskinan, ketimpangan pendapatan dan tingkat pengangguran. Kesempatan kerja bagi penduduk atau masyarakat akan memberikan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (Todaro, 2000).

    Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan dengan menggunakan potensi sumber daya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal (daerah).
  .
 Setiap upaya pembangunan ekonomi daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah berserta pertisipasi masyarakatnya dan dengan menggunakan sumber daya-sumber daya yang ada harus mampu menaksir potensi sumber daya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah.
.
Pembangunan Indonesia Bagian Timur

Indonesia sudah merdeka selama 68 tahun, namun belum semua rakyat Indonesia benar-benar merasakan kemerdekaan. Itu sangat dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di kawasan Indonesia Timur. Pembangunan di kawasan Indonesia Timur sangat tertinggal jauh dibanding kawasan bagian Barat atau Tengah. Hal itu diakui oleh Ketua Dwan Pertimbangan Presiden Emil Salim beberapa waktu lalu.
Emil Salim mengakui untuk mengembangkan Indonesia Timur dibutuhkan pendekatan yang tepat yakni yang berbasis maritim dan kelautan. Salah satu caranya dengan mengembangkan sisi perkapalan hingga dermaga sehingga bisa menyatukan Timur dan Barat Indonesia. Bukan hanya itu, pengembangan SDM untuk mengelola sumber daya mineral, migas lepas pantai, energi gelombang harus terus dikembangkan.
Kondisi ini cukup memprihatinkan mengingat besarnya potensi perekonomian di Indonesia Timur. Sebut saja di sektor energi, minyak dan gas bumi.
Staf Ahli Menteri ESDM bidang Kelembagaan dan Perencanaan Strategis Ign Wiratmaja Puja pernah menuturkan bahwa Indonesia masih mempunyai cadangan minyak dan gas bumi (Migas) dalam jumlah besar. Cadangan migas tersebut terdapat di kawasan Indonesia bagian timur dan belum dapat dimanfaatkan atau dieksplorasi karena kondisi geografis yang terbilang sulit.
Dilihat dari sisi usaha kecil menengah (UKM), potensinya juga masih sangat besar. Daerah-daerah di Indonesia Timur menyimpan potensi produk unggulan yang bisa dimaksimalkan untuk bersaing dengan produk negara lain. untuk itu diperlukan pelbagai upaya untuk mengembangkan sumber daya manusia sekaligus menciptakan wirausaha baru.
Soal potensi kelautan tak perlu diragukan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan tiga wilayah laut di Indonesia timur sebagai lumbung ikan nasional. Dengan demikian, industri ikan tangkap diharapkan bisa fokus pada aspek peningkatan produksi.
Pengusaha yang tergabung dalam kamar dagang dan industri (Kadin) mengakui, ada tindakan ekstra supaya daerah tak lagi ketinggalan. Salah satunya, integrasi potensi utamanya 12 propinsi di wilayah timur Indonesia. Sebab, ke depan mereka optimis wilayah timur akan menjadi pusat bisnis agro dan energi yang ujungnya akan memberikan peluang perekonomian Indonesia.
"Kunci pengembangan agro harus integrasi, tidak bisa secara parsial," kata Ketua Kadin Nusa Tenggara Barat (NTB) Herry Prihatin.

0 Responses

Posting Komentar