Alamat
koperasi puspa :
Jalan
raya simpang tiga karadenan pomad, kelurahan karadenan, kecamatan cibinong
kabupaten bogor jawa barat.
latar belakang pendirian
Koperasi Serba Usaha
Perhimpunan Pengusaha Pemilik Angkutan Kota atau disingkat dengan “KSU PUSPA”
didirikan dengan dilandasi oleh semangat kebersaman diantara sesama keluarga
besar pengusaha Angkutan Kota (Angkot) yang berada di wilayah Kabupaten dan
Kota Bogor, yang telah menjiwai dengan sengat terperinci karakteristik
berusaha dibidang jasa transportasi khususnya angkot,serta memahami dengan
persis bagaimana cara pengelolan operasional unit angkot agar dapat menjadi
usaha yang bisa diandalkan sebagai penunjang penghidupan ekonomi keluarga.
Usaha angkutan umum sekelas angkot yang didirikan oleh para
pendiri KSU PUSPA tersebut adalah adalah usaha yang dapat digolongkan sebagai
usaha kecil yang dirintis secara tekun dan yang harus dikelola dengan
perhitungan yang matang, dalam menjalankan usaha jasa angkutan umum angkot
tersebut tentunya para pengusaha angkot yang pada umumnya adalah para pengusaha
yang tergolong sebagai usaha orang-perorangan yang mengawali usaha dengan
modal/investasi yang kecil meskipun dengan angka yang tidak bisa dibilang
sedikit,dimana sekurang-kurangnya seorang pengusaha angkot pemula minimal harus
memiliki modal awal tidak kurang dari jumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah) hingga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang digunakan
untuk pembelian 1 (satu) unit angkot,bahkan untuk trayek-trayek tertentu
diperlukan modal awal yang lebih besar dari jumlah tersebut.
Kemudian setalah didapat modal awal tersebut para pengusaha
angkot masih harus dituntut untuk dapat melihat dengan jeli apakah investasi
yang telah disiapkan untuk berusaha dibidang jasa angkutan umum angkot tersebut
dapat dipertahankan dan dikembangkan guna menjadi usaha yang memiliki nilai
investasi yang bisa diandalkan dikemudian hari.
Untuk menjawab hal tersebut sekurang-kurangnya ada 3 (tiga)
faktor utama yang harus diperhatikan oleh para pengusaha angkot dalam mengelola
usahanya agar investasi dibidang jasa angkutan angkot tersebut dapat dapat dikatakan
bernilai investasi ;
Pertama : Jalur Trayek harus bagus.
Oleh karena bidang usaha angkot tersebut adalah bidang usaha yang wajib memiliki perijinan dalam hal ini adalah Ijin Trayek yang tujuannya mengatur jalur lintasan/rute perjalanan dari angkot tersebut sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka perlunya dipelajari dengan seksama mengenai jalur Trayek, dimana jalur trayek tersebut haruslah kondusif dalam pengertian jumlah unit kendaraan angkot dengan asumsi jumlah penumpang harus memiliki daya angkut yang sesuai, hal ini agar operator angkot dapat menutupi setoran harian yang ditetapkan oleh pemilik dan dengan demikian para pengusaha dapat menutup biaya operasional angkot yang diusahakannya tersebut.
Kedua : Kondisi unit angkutan harus prima.
Oleh karena usaha jasa angkutan angkot adalah usaha bidang jasa yang melayani pergerakan para penumpang sebagai pengguna jasa dengan menggunakan kendaraan/unit angkot, maka usaha ini 100% (seratus) persen mengandalkan kendaraan keberadaan unit angkutan yang prima, baik mesin serta komponen pendukungnya maupun badan/body kendaraan demi untuk memberikan pelayanan yang nyaman dan aman bagi para penumpangnya.
Ketiga: Operator/pengemudi yang harus dapat bekerja sama dengan baik.
Sama halnya dengan kedua faktor diatas, maka faktor kerjasama yang baik dari operator/pengemudi sebagai yang mengoperasikan unit kendaraan angkot adalah salah satu yang utama yang harus terpenuhi dalam menilai apakah usaha yang dijalankan tersebut memiliki nilai investasi yang dapat diandalkan.
Pertama : Jalur Trayek harus bagus.
Oleh karena bidang usaha angkot tersebut adalah bidang usaha yang wajib memiliki perijinan dalam hal ini adalah Ijin Trayek yang tujuannya mengatur jalur lintasan/rute perjalanan dari angkot tersebut sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka perlunya dipelajari dengan seksama mengenai jalur Trayek, dimana jalur trayek tersebut haruslah kondusif dalam pengertian jumlah unit kendaraan angkot dengan asumsi jumlah penumpang harus memiliki daya angkut yang sesuai, hal ini agar operator angkot dapat menutupi setoran harian yang ditetapkan oleh pemilik dan dengan demikian para pengusaha dapat menutup biaya operasional angkot yang diusahakannya tersebut.
Kedua : Kondisi unit angkutan harus prima.
Oleh karena usaha jasa angkutan angkot adalah usaha bidang jasa yang melayani pergerakan para penumpang sebagai pengguna jasa dengan menggunakan kendaraan/unit angkot, maka usaha ini 100% (seratus) persen mengandalkan kendaraan keberadaan unit angkutan yang prima, baik mesin serta komponen pendukungnya maupun badan/body kendaraan demi untuk memberikan pelayanan yang nyaman dan aman bagi para penumpangnya.
Ketiga: Operator/pengemudi yang harus dapat bekerja sama dengan baik.
Sama halnya dengan kedua faktor diatas, maka faktor kerjasama yang baik dari operator/pengemudi sebagai yang mengoperasikan unit kendaraan angkot adalah salah satu yang utama yang harus terpenuhi dalam menilai apakah usaha yang dijalankan tersebut memiliki nilai investasi yang dapat diandalkan.
Dalam hal telah
terpenuhinya 3 (tiga) faktor penentu diatas, para pengusaha angkot masih harus
dihadapkan dengan beberapa hal yang juga tidak kalah penting menjadi penentu
keberhasilan dalam usaha dibidang jasa angkutan angkot, diantaranya adalah
kesiapan pembelian/pembelanjaan suku cadang komponen kendaraan,kesiapan
memenuhi biaya operasional perbaikan,biaya perijinan-perijinan, yang semua ini
sudah harus diperhitungkan dengan sangat cermat oleh setiap pengusaha angkot.
Dengan sedemikian rupa dinamika yang dihadapi oleh para
pengusaha angkot ini, maka kemudian timbul semangat untuk bertahan dan semangat
untuk mengembangkan usaha yang sudah dibidangani dan ditekuni ini dengan
mendirikan Koperasi bagi para pengusaha angkot dan keluarga besarnya sebagai
sarana pemberdayaan ekonomi kerakyatan sebagaimana semangat yang terkandung
dalam makna Koperasi itu sendiri, maka pada tanggal 23 September 2012
dibentuklah Koperasi Serba Usaha PUSPA yang kemudian ditindak lanjuti dengan
Akta Pendirian Koperasi Nomor 11 tertanggal 10 Oktober 2012, akta Notaris
INDIRA SHINTA MAHARANI,S.H. dan selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2012
Koperasi Serba Usaha Perhimpunan Pengusaha Pemilik Angkot (disingkat KSU PUSPA)
telah resmi berstatus sebagai Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor:
518/280/BH/KPTS/DISKOPERINDAG/X/2012 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Koperasi Serba Usaha Perhimpunan Pengusaha Pemilik Angkot (disingkat KSU
PUSPA).
VISI
DAN MISI Koperasi Puspa
VISI
Menjadi Koperasi Puspa Terdepan Dalam Pengelolaan Aset Usaha Perangkotan Di
Kota Maupun Di Kabupaten Bogor Dengan Berpedoman Pada Peraturan
Pemerintah Dan Berjiwa Kebersamaan Menuju Kesejahteraan.
MISI-MISI
- Melayani setiap stakeholder dalam segenap permintaan baik perizinan maupun penyediaan spare part (onderdil) angkot dengan pilihan kualitas
- Memberikan keterangan perkembangan koperasi dalam bentuk brosur, email maupun kunjungan langsung kerumah demi meningkatkan kepercayaan anggota
- Memberikan kesejahteraan kepada anggota koperasi guna peningkatan tambahan penghasilan
- Mewadahi setiap kegiatan maupun perkumpulan operator-operator lapangan dalam berorganisasi untuk pencapaian sosialisasi maupun keakraban sesama operator dan pengusaha
Kesimpulan
Menurut saya, koperasi ini cukup
kreatif dalam mengembangkan usaha kecil ini menjadi usaha yang benar benar
memajukan kesejahteraan masyarakat. Merintis dari usaha kecil dan dijalani
dengan cara kekeluargaan dan sangat memperhatikan kenyamanan dan keselamatan
para penumpang.

Posting Komentar