Bentuk usaha yang ada di Indonesia banyak sekali. Namun yang lebih sering di jumpai adalah bentuk usaha seperti pedagang dan PT. Pedagang itu seperti pedagang asongan yang sering kita jumpai di dalam bus ataupun di tepi jalan dekat lampu merah dan terminal, pegadang kaki lima yang berada di suatu mkawasan pasar, pedagang “klontongan” yang berada di mana-mana dengan menjual berbagai keperluan sehari-hari. Sedangan untuk PT biasanya berada di dalam suatu kawasan yang cukup luas dimana isi nya penuh dengan deretan PT. Namun selain dari itu juga terdapat beberapa macam bentuk badan usaha seperti :
Perusahaan
Perseorangan
Firma (fa)
Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
Perseroan Terbatas (PT)
Koperasi
Firma (fa)
Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
Perseroan Terbatas (PT)
Koperasi
1.
Perusahaan perseorangan
perusahaan
perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan
orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut
juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena
perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan
dibayarkan dengan harta milik pribadi. Namun ada pula keuntungan yang didapat
dari perusahaan perseorangan ini adalah :
-Pendirian
perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
-Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang
memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
-Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak
perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
-Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah
perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
-Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur
perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
-Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua
pendapatan harus bayar pajak perorangan.

