Apa Perbedaan Antara Badan Usaha Dan Perusahaan
Badan Usaha
Perbedaan antara badan usaha dan perusahaan terjabar jelas dari
pengertian. Badan usaha merupakan kesatuan yang bertujuan mencari
keuntungan atau profit dan berlandaskan hukum. Bila melihat segi
ekonomis dan teknis, badan usaha lebih berperan sebagai lembaga. Badan
usaha yang ada di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
koperasi, BUMN, Perjan, Perum, Persero, BUMS, Perusahaan Persekutuan,
Firma, Persekutuan komanditer, Perseroan Terbatas dan Yayasan.
Bagaimana criteria sebuah badan usaha? Banyak hal patut diperhatikan
dengan seksama, mulai dari: menentukan produk dan jasa yang akan
diperjualbelikan, marketing produk dan jasa yang diperjualbelikan,
menentukan harga jual dan pokok dari produk dan jasa yang
diperjualbelikan, terjadi transaksi jual beli (pembelian), pencarian
tenaga kerja, terbentuk organisasi secara intern, terjadi pembelanjaan
dan pemilihan tipe badan usaha.
Badan usaha terbagi menjadi beberapa tipe, pemilihan dipengaruhi
faktor-faktor penting seperti: Jenis usaha (industri, perdagangan atau
perkebunan), jangkauan operasi dan pemasaran, modal usaha, bentuk
pengawasan, mengetahui resiko yang akan dihadapi, pemberian jangka waktu
operasional dari pemerintah dan target keuntungan.
Perbedaan badan usaha dan perusahaan
terletak dari fungsi utamanya. Badan usaha lebih bertugas mencari
keuntungan dan bersifat kesatuan organisasi seperti Perseroan Terbatas,
Firma, Yayasan ataupun Koperasi.
Perusahaan
Perbedaan badan usaha dan perusahaan sudah terlihat jelas dari
pengertian dasarnya. Secara keseluruhan, perusahaan merupakan suatu
tempat dimana kegiatan proses produksi entah itu produk atau jasa
dijalankan. Itu ada untuk memenuhi kebutuhan dasar, sehingga seringkali
disebut sebagai suatu tempat penghasil kebutuhan manusia, mulai dari tak
langsung hingga dapat langsung digunakan.
Adapun pengertian lainnya, perusahaan adalah kesatuan teknis yang
memiliki tujuan utama menghasilkan produk dan jasa siap pakai. Semua
faktor-faktor produksi dikelola dengan tepat demi menghasilkan sesuatu
yang dapat memenuhi kebutuhan manusia. Bentuk perusahaan terbagi menjadi
lima, yaitu: Usaha Perseorangan, Usaha Persekutuan dengan firma, Usaha
Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas dan Koperasi.
Perusahaan terbagi menjadi tiga jenis yang tergantung pada kegiatan
utama, yakni: Pertama, perusahaan jasa bertugas menjual layanan jasa
(kantor pengacara dan akuntan). Kedua, perusahaan dagang bertugas
membeli barang jadi dan menjual tanpa proses pengolahan (toko serba ada,
supermarket). Ketiga, perusahaan manufaktur bertugas menjual bahan baku
yang diolah menjadi produk jadi dan langsung menjualnya (pabrik sepatu,
pabrik mainan).
Kesimpulan Perbedaan Antara Badan Usaha Dan Perusahaan
Lalu, dimanakah perbedaan badan usaha dan perusahaan? Bila menarik
kesimpulan dari kedua pengertian diatas, badan usaha merupakan sebuah
lembaga dan perusahaan merupakan tempat bagi badan usaha dimana
faktor-faktor produksi dikelola menjadi produk dan jasa.

Posting Komentar