dytaherfiani4@blogger.co.id
Etika merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran ajaran Dan pandangan pandangan moral (Suseno, 1987). Menurut kamus besar bahasa Indonesia (1995), Etika ialah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

Kode etik ialah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi dengan masyarakat (Sriwahjoeni, 2000). Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik ini yaitu, pertama, kode etik bermaksud melindungimasyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengajadari kaum profesional. Kedua, kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku perilaku buruk orang orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi, terdapat empat prinsip di dalam etika profesi (Keraf, 1998) yaitu :
·         Prinsip tanggung jawab
·         Prinsip keadilan
·         Prinsip otonomi
·         Prinsip integritas moral
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, yang kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981, 1986, 1994, 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh IAI dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini : (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika dan (4) Tanya Jawab. Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari :
·         100 Independensi, Integritas dan Obyektivitas
·         200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·         300 Tanggung Jawab kepada Klien
·         400 Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
·         500 Tanggung Jawab dan Praktik Lain

 Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:
(a) Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
(b) Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
(c) Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
(d) Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau professional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional ataumpihak ketiga.
(e) Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.


Sumber :

Widaryanti.2007. Etika Bisnis Dan Etika Profesi Akunatnsi.Semarang.Jurnal : Fakultas STIE.
dytaherfiani4@blogger.co.id

Kata etika berasal dari bahasa Yunani ethikos, kata sifat dari ethos, yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Etika berkaitan dengan baik atau tidaknya suatu tindakan, baik yang dilakukan oleh seseorang, masyarakat, atau kelompok masyarakat. Etika sering dikaitkan dengan moralitas. Keraf (1998: 14).
Etika profesi berarti mencakup perilaku seorang profesional dalam pelaksanaan kerja profesinya. Keraf (1998: 39-46) menjelaskan bahwa ada enam ciri profesi, antara lain: (1) memiliki keahlian dan keterampilan khusus, (2) komitmen moral yang tinggi, (3) menggantungkan hidup pada profesinya, (4) melakukan pengabdian kepada masyarakat, (5) memiliki ijin khusus untuk menjalankan profesi tersebut, serta (6) anggota dari suatu organisasi profesi yang menaungi profesinya.
Akuntan publik berfungsi sebagai pengawas dan pemeriksa laporan keuangan perusahaan yang merupakan laporan pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan atau stakeholder (Purba, 2012: 8).

Profesi Akuntan Publik
Berdasarkan Undang-Undang Akuntan Publik (UU Akuntan Publik) tahun 2011, akuntan publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa atau menjalankan praktik akuntan publik. Hasil pekerjaan akuntan publik nantinya akan digunakan secara luas sebagai bahan pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan oleh para pemilik kepentingan.
Dalam pasal 3 ayat 1 UU Akuntan Publik disebutkan lingkup jasa akuntan publik antara lain jasa audit atas informasi keuangan historis, jasa review atas informasi keuangan historis, dan jasa assurance lainnya. Izin menjadi akuntan publik diberikan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama lima tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang.

Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik (KAP) merupakan wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasa profesionalnya. Dalam PMK No.17 Tahun 2008 dijelaskan bahwa KAP merupakan sebuah badan usaha yang telah mendapat izin dari Menteri sebagai wadah akuntan publik dalam memberikan jasanya. Akuntan publik atau yang biasa disebut auditor independen dapat membentuk atau bergabung di dalam sebuah KAP sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 UU Akuntan Publik.

 Kode Etik Akuntan Publik
Etika profesi bagi akuntan publik disebut dengan Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Kode Etik tersebut dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi profesi akuntan publik di Indonesia. Kode Etik Profesi Akuntan Publik telah mengalami banyak perubahan hingga kemudian ditetapkan pada Kongres VIII IAI tahun 1998. Tahun-tahun berikutnya, kode etik telah direvisi beberapa kali dan kemudian kode etik yang terbaru lahir, yaitu kode etik yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2011. Setiap akuntan wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam kode etik. Selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam kode etik profesi, akuntan juga wajib menaati seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku.
Prinsip dasar etika profesi akuntan publik dijelaskan dalam bagian A Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Bagian ini memberikan penjelasan tentang prinsip dasar serta kerangka konseptual penerapan dari prinsip tersebut. Lima prinsip dasar dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik terbitan IAPI yang harus dipatuhi oleh akuntan publik, yaitu:

1. Prinsip Integritas
Setiap praktisi akuntan harus tegas, jujur, dan adil dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.

2. Prinsip Objektivitas
Setiap praktisi akuntan tidak boleh membiarkan adanya subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh dari pihak-pihak lain yang dapat memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.

3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional.
Setiap praktisi akuntan wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya secara berkelanjutan, sehingga klien dapat menerima jasa profesional secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan.

4. Prinsip Kerahasiaan
Setiap praktisi akuntan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya kepada pihak ketiga atau menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

5. Prinsip Perilaku Profesional
Setiap praktisi akuntan wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Sumber :

Fita, Tri Elfieni.Penegakan Kode Etik Profesi Pada Suatu Kantor Akuntan Publik.Jurnal.
dytaherfiani4@blogger.co.id
Definisi Etika
Etika didefinisikan sebagai nilai-nilai tingkah laku atau aturan aturan tingkah laku yang diterima dan digunakan oleh suatu golongan tertentu atau individu (Sukamto, 1991: 1). Etika sebagai seperangkat prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai (Alvin A. Arens, at al. 2008). Sedangkan Maryani dan Ludigdo (2001) dalam Alim,et al. (2007) mendefinisikan etika sebagai seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan manusia atau masyarakat atau profesi.
Definisi Auditing
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Definisi Etika dalam Auditing
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.

1.Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum :
1.       Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
2.       Tanggung jawab
3.       Kepentingan publik
4.       Integritas
5.       Obyektifitas dan independensi
6.       Kemahiran
7.       Lingkup dan sifat jasa

2.Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.

3.Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
A.Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
 B.Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
C.Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
D.Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
E.Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

4. Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.
Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).

5.Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntansi Publik
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Sumber :
Miftayanti, Rita Pamungky dan Chorinda Rahma Arinnisa.2016. Etika Dalam Auditing.Magelang.Jurnal : Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Magelang.