dytaherfiani4@blogger.co.id

Pengertian Etika
Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Etika berasal dari kata Yunani yaitu ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Menurut para ahli etika adalah :
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika secara umum dibagi dua :
a. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.  Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
 b. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.  Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar.  Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

Pengertian Profesi & Kode Etik Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai.  Prinsip prinsip dalam profesi adalah tanggung jawab, keadilan dan otonomi.
Sedangkan kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode Etik Profesi :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
 3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
 6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):
1. Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2. Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
3. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000): 1. Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. 2. Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility. 3. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS. 4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN). 5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.


 Sumber : 
 Buku Pengantar Etika Bisnis ; Prof.Dr.Kees Bertens,MSC.
 hhtp://softskill/MATERI/ETIKA/PROFESI/NEW.pdf
dytaherfiani4@blogger.co.id

Menurut Hartman dan Desjardins (2012) konflik kepentingan adalah terjadi ketika seseorang memegang sebuah posisi dimana ia diberikan kepercayaan untuk membuat penilaian atas nama pihak lain, namun kepentingan atau kewajiban pribadinya bertentangan (berkonflik) dengan kepentingan atau kewajiban pihak lainnya itu. Dalam isu etika signifikan dalam dunia bisnis dan profesi ada beberapa macam yang muncul dinataranya :

1.BENTURAN KEPENTINGAN
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris atau pemegang saham utama di suatu perusahaan.
Benturan kepentingan ini dapat dikategorikan menjadi 8 jenis situasi sebagai berikut :
  1. Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
  2. Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
  3. Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family) dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
  4. Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh (control) terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga.
  5. Segala penggunaan pribadi maupun berbagai informasi rahasia perusahaan demi suatu kepentingan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang atau produk milik perusahaan yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6. Segala penjualan atau pembelian perusahaan yang menguntungkan pribadi.         
  1. Segala penerimaan dari keuntungan seseorang atau organisasi atau pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
  2. Segala aktivitas yang berkaitan dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public yang merugikan pihak lain.

Apabila situasi yang telah disebutkan terjadi atau apabila individu tidak yakin apakah suatu situasi yang sedang terjadi merupakan benturan kepentingan, maka harus segera dilaporkan hal – hal yang terkait dengan situasi tersebut kepada petugas kepatuhan perusahaan. Apabila manajemen senior perusahaan menetapkan bahwa situasi tersebut menimbulkan kepentingan, maka mereka harus segera melaporkan benturan kepentingan ini kepada komite pemeriksa. Berikut ini merupakan beberapa upaya suatu perusahaan atau organisasi dalam menghindari benturan kepentingan adalah sebagai berikut :
  1. Menghindari diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pribadi dengan perusahaan.
  2. Mengusahakan lahan pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemupukan.
  3. Menyewakan properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemeliharaan.
  4. Mengungkapkan dan melaporkan setiap kepentingan di luar pekerjaan perusahaan.
  5. Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan perusahaan.
  6. Menghormati hak setiap insane perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, di luar pekerjaan dari perusahaan dan yang bebas dari benturan kepentingan.
  7. Tidak akan memegang jabatan dalam suatu lemaga atau institusi lain di luar perusahaan dalam bentuk apapun, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari yang berwenang.
  8. Menghindari diri dari memiliki kepentingan keuangan maupun non keuangan pada suatu perusahaan atau organisasi pesaing.
  9. Menghindari situasi atau perilaku yang dapat menimbulkan kesan, spekulasi atau kecurigaan adanya benturan kepentingan.
  10. Mengungkapkan atau melaporkan setiap kemungkinan benturan kepentingan pada suatu kontrak yang telah disetujui maupun yang belum disetujui.
  11. Tidak akan menginvestasikan dana atau melakukan ikatan bisnis pada individu atau pihak lain yang mempunyai keterkaitan bisnis secara langsung ,aupun tidak langsung.

2.ETIKA DALAM TEMPAT KERJA
Etika dalam profesionalisme bisnis. Ada dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian memperdayasaingan. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan. Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:

  • Etika Terhadap Saingan
Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatifdari pihak konsumen.

  • Etika Hubungan dengan Karyawan
Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.

  • Etika dalam hubungan dengan public
Hubungan dengan publik harus dujaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup. Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian alam, recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya alam.

 3.AKTIVITAS BISNIS INTERNASIONAL – MASALAH BUDAYA

Apakah sebuah bisnis merupakan multinasional sejati atau hanya menjual kepada beberapa pasar luar negeri tertentu, terdapat sejumlah faktor yang akan berpengaruh terhadap operasi internasionalnya. Keberhasilan dalam pasar luar negeri sebagian besar ditentukan oleh cara-cara bisnis tersebut menanggapi hambatan sosial, ekonomi, hukum, dan politik dalam perdagangan internasional.

Perbedaan Sosial dan Budaya

Setiap perusahaan yang memiliki rencana menjalankan bisnis di negara lain harus memahami perbedaan antara masyarakat dan budaya negara tersebut dengan negara asalnya, beberapa perbedaan tentu saja cukup jelas terlihat. Sebagai contoh, perusahaan harus memperhitungkan faktor bahasa dalam melakukan penyesuaian terhadap pengepakan, tanda dan logo.

5.AKUNTABILITAS SOSIAL

Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
1)Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan.

2)Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan managerial social accounting, social auditing.

3)Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.

4. MANAJEMEN KRISIS
Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis.

Kejadian buruk dan krisis yang melanda dunia bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam seperti Tsunami, musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat-zat berbahaya) sampai kepada karyawan yang mogok kerja. Segala kejadian buruk dan krisis, berpotensi menghentikan proses normal bisnis yang telah dan sedang berjalan, membutuhkan penanganan yang segera (immediate) dari pihak manajemen. Penanganan yang segera ini kita kenal sebagai manajemen krisis (crisis management).
Saat ini, manajemen krisis dinobatkan sebagai new corporate discipline. Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Pendekatan yang dikelola dengan baik sebagai respon terhadap kejadian itu terbukti secara signifikan sangat membantu meyakinkan para pekerja, pelanggan, mitra, investor, dan masyarakat luas akan kemampuan organisasi melewati masa krisis. Aspek dalam Penyusunan Rencana Bisnis Setidaknya terdapat enam aspek yang mesti kita perhatikan jika kita ingin menyusun rencana bisnis yang lengkap. Yaitu tindakan untuk menghadapi :
a)      Situasi darurat (emergency response),
b)      Skenario untuk pemulihan dari bencana (disaster recovery),
c)      Skenario untuk pemulihan bisnis (business recovery),
d)     Strategi untuk memulai bisnis kembali (business resumption),
e)      Menyusun rencana-rencana kemungkinan (contingency planning), dan
f)       Manajemen krisis (crisis management).
Penanganan Krisis Pada hakekatnya dalam setiap penanganan krisis, perusahaan perlu membentuk tim khusus. Tugas utama tim manajemen krisis ini terutama adalah mendukung para karyawan perusahaan selama masa krisis terjadi. Kemudian menentukan dampak dari krisis yang terjadi terhadap operasi bisnis yang berjalan normal, dan menjalin hubungan yang baik dengan media untuk mendapatkan informasi tentang krisis yang terjadi. Sekaligus menginformasikan kepada pihak-pihak yang terkait terhadap aksi-aksi yang diambil perusahaan sehubungan dengan krisis yang terjadi. Dalam menghadapi krisis dibutuhkan kepemimpinan yang efektif. Sang pemimpin mesti mengetahui tujuan dan strategi yang jelas untuk mengatasai krisis. Tentu harus dilandasi oleh rasa optimisme terhadap penyelesaian krisis. Mintalah dukungan dari semua orang, dan tunjukkan bahwa perusahaan mampu menghadapi krisis yang terjadi ini dengan baik. Tenangkan hati mereka. Ajaklah seluruh anggota organisasi untuk terlibat dalam mencari dan menjalani solusi krisis yang telah disusun bersama.

SUMBER :
-          Erni R. Ernawan. 2007. Bussiness Ethics. Alfabeta.
-          Isnanto,  R. Rizal. 2009.  Buku ajar etika profesi. Semarang:  Universitas Diponegoro



dytaherfiani4@blogger.co.id

Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik buruk dan sejauh mana yang dapat ditentukan oleh akal sehat. Sedangkan akuntansi keuangan adalah seni penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan pihak internal dan pihak external. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat.

Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat

Adapun beberapa etika yang harus di terapkan oleh para pelaku dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen dapat di jabarkan sebagai berikut :

A.Competence (Kompetensi)             
Auditor harus menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya, diantaranya menjaga tingkat kompetensi profesional, melaksanakan tugas profesional yang sesuai dengan hukum dan menyediakan laporan yang lengkap dan transparan. Arti kata Competance disini adalah setiap praktisi Akuntansi Manajemen dan Manajemen Keuangan memiliki tanggung jawab untuk :
1.      Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
2.      Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
3.      Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan

B.Confidentiality (Kerahasiaan)
Auditor harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya, diantaranya meliputi menahan diri supaya tidak menyingkap informasi rahasia, menginformasikan pada bawahan (subordinat) dengan memperhatikan kerahasiaan informasi, menahan diri dari penggunaan informasi rahasia yang diperoleh. Dalam hal kerahasiaan ini Praktisi akuntansi manajemen dituntut untuk :
1.      Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
2.      Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
3.      Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.

C.Integrity (Kejujuran)
Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya. Meliputi menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat, menahan diri dari aktivitas yang akan menghambat kemampuan, menolak hadiah, bantuan, atau keramahan yang akan mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan, mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas, mengkomunikasikan informasi yang baik maupun tidak baik, menghindarkan diri dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi. Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
1.      Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
2.      Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
3.      Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
4.      Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi
5.      Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian professional
6.      Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi

D.Objectivity (Objekivitas)
Objekivitas pada dasarnya tidak berpihak, dimana sesuatu secara ideal dapat diterima oleh semua pihak, karena pernyataan yang diberikan terhadapnya bukan merupakan hasil dari asumsi (kira-kira), prasangka, ataupun nilai-nilai yang dianut oleh subjek tertentu.
1.      Mengkomun ikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif
2.      Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan
3.      Kriteria Standar Perilaku Akuntan Manajemen

Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.

Refrensi :
-          Sugiarto, Pengantar Akuntansi, Pusat Penerbitan Universitas Terbuka, Jakarta, 2002.
-          Agoes, Sukrisno dan Ardana, I Cenik. Etika Bisnis dan Profesi:Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya – Jakarta : Salemba Empat, 2009


dytaherfiani4@blogger.co.id
Etika merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran ajaran Dan pandangan pandangan moral (Suseno, 1987). Menurut kamus besar bahasa Indonesia (1995), Etika ialah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

Kode etik ialah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi dengan masyarakat (Sriwahjoeni, 2000). Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik ini yaitu, pertama, kode etik bermaksud melindungimasyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengajadari kaum profesional. Kedua, kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku perilaku buruk orang orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi, terdapat empat prinsip di dalam etika profesi (Keraf, 1998) yaitu :
·         Prinsip tanggung jawab
·         Prinsip keadilan
·         Prinsip otonomi
·         Prinsip integritas moral
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, yang kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981, 1986, 1994, 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh IAI dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini : (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika dan (4) Tanya Jawab. Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari :
·         100 Independensi, Integritas dan Obyektivitas
·         200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·         300 Tanggung Jawab kepada Klien
·         400 Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
·         500 Tanggung Jawab dan Praktik Lain

 Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:
(a) Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
(b) Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
(c) Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
(d) Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau professional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional ataumpihak ketiga.
(e) Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.


Sumber :

Widaryanti.2007. Etika Bisnis Dan Etika Profesi Akunatnsi.Semarang.Jurnal : Fakultas STIE.
dytaherfiani4@blogger.co.id

Kata etika berasal dari bahasa Yunani ethikos, kata sifat dari ethos, yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Etika berkaitan dengan baik atau tidaknya suatu tindakan, baik yang dilakukan oleh seseorang, masyarakat, atau kelompok masyarakat. Etika sering dikaitkan dengan moralitas. Keraf (1998: 14).
Etika profesi berarti mencakup perilaku seorang profesional dalam pelaksanaan kerja profesinya. Keraf (1998: 39-46) menjelaskan bahwa ada enam ciri profesi, antara lain: (1) memiliki keahlian dan keterampilan khusus, (2) komitmen moral yang tinggi, (3) menggantungkan hidup pada profesinya, (4) melakukan pengabdian kepada masyarakat, (5) memiliki ijin khusus untuk menjalankan profesi tersebut, serta (6) anggota dari suatu organisasi profesi yang menaungi profesinya.
Akuntan publik berfungsi sebagai pengawas dan pemeriksa laporan keuangan perusahaan yang merupakan laporan pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan atau stakeholder (Purba, 2012: 8).

Profesi Akuntan Publik
Berdasarkan Undang-Undang Akuntan Publik (UU Akuntan Publik) tahun 2011, akuntan publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa atau menjalankan praktik akuntan publik. Hasil pekerjaan akuntan publik nantinya akan digunakan secara luas sebagai bahan pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan oleh para pemilik kepentingan.
Dalam pasal 3 ayat 1 UU Akuntan Publik disebutkan lingkup jasa akuntan publik antara lain jasa audit atas informasi keuangan historis, jasa review atas informasi keuangan historis, dan jasa assurance lainnya. Izin menjadi akuntan publik diberikan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama lima tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang.

Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik (KAP) merupakan wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasa profesionalnya. Dalam PMK No.17 Tahun 2008 dijelaskan bahwa KAP merupakan sebuah badan usaha yang telah mendapat izin dari Menteri sebagai wadah akuntan publik dalam memberikan jasanya. Akuntan publik atau yang biasa disebut auditor independen dapat membentuk atau bergabung di dalam sebuah KAP sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 UU Akuntan Publik.

 Kode Etik Akuntan Publik
Etika profesi bagi akuntan publik disebut dengan Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Kode Etik tersebut dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi profesi akuntan publik di Indonesia. Kode Etik Profesi Akuntan Publik telah mengalami banyak perubahan hingga kemudian ditetapkan pada Kongres VIII IAI tahun 1998. Tahun-tahun berikutnya, kode etik telah direvisi beberapa kali dan kemudian kode etik yang terbaru lahir, yaitu kode etik yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2011. Setiap akuntan wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam kode etik. Selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam kode etik profesi, akuntan juga wajib menaati seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku.
Prinsip dasar etika profesi akuntan publik dijelaskan dalam bagian A Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Bagian ini memberikan penjelasan tentang prinsip dasar serta kerangka konseptual penerapan dari prinsip tersebut. Lima prinsip dasar dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik terbitan IAPI yang harus dipatuhi oleh akuntan publik, yaitu:

1. Prinsip Integritas
Setiap praktisi akuntan harus tegas, jujur, dan adil dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.

2. Prinsip Objektivitas
Setiap praktisi akuntan tidak boleh membiarkan adanya subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh dari pihak-pihak lain yang dapat memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.

3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional.
Setiap praktisi akuntan wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya secara berkelanjutan, sehingga klien dapat menerima jasa profesional secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan.

4. Prinsip Kerahasiaan
Setiap praktisi akuntan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya kepada pihak ketiga atau menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

5. Prinsip Perilaku Profesional
Setiap praktisi akuntan wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Sumber :

Fita, Tri Elfieni.Penegakan Kode Etik Profesi Pada Suatu Kantor Akuntan Publik.Jurnal.
dytaherfiani4@blogger.co.id
Definisi Etika
Etika didefinisikan sebagai nilai-nilai tingkah laku atau aturan aturan tingkah laku yang diterima dan digunakan oleh suatu golongan tertentu atau individu (Sukamto, 1991: 1). Etika sebagai seperangkat prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai (Alvin A. Arens, at al. 2008). Sedangkan Maryani dan Ludigdo (2001) dalam Alim,et al. (2007) mendefinisikan etika sebagai seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan manusia atau masyarakat atau profesi.
Definisi Auditing
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Definisi Etika dalam Auditing
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.

1.Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum :
1.       Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
2.       Tanggung jawab
3.       Kepentingan publik
4.       Integritas
5.       Obyektifitas dan independensi
6.       Kemahiran
7.       Lingkup dan sifat jasa

2.Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.

3.Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
A.Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
 B.Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
C.Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
D.Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
E.Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

4. Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.
Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).

5.Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntansi Publik
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Sumber :
Miftayanti, Rita Pamungky dan Chorinda Rahma Arinnisa.2016. Etika Dalam Auditing.Magelang.Jurnal : Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Magelang.




dytaherfiani4@blogger.co.id


1.      Pengertian Etika Bisnis
Ada banyak definisi etika yang dikemukakan oleh para ahli, sebelum membahas lebih lanjut kita akan pelajari arti etika itu sendiri. Etika berasal dari Bahasa yunani ethos yang dalam bentuk jamaknya ( ta ehta ) berarti “adat istiadat” atau “kebiasaan” yaitu adat atau aturan setiap tindakan yang membentuk moral msyarakat untuk menghragai adat istiadat yang berlaku.
Filsafat sering dianggap sebagai induknya ilmu etika, sebagaimana dikatakan oleh K.Bertens bahwa “Etika adalah cabang filsafat yang mempelajari baik buruknya perilaku manusia” sehingga dapat dikatakan etika adalah suatu bentuk tindakan dengan mendasarkan moral sebagai ukurannya.
Jadi pengertian etika bisnis adalah aturan-aturan yang menegaskan suatu bisnis boleh bertindak dan tidak boleh bertindak, dimana aturan-aturan tersebut dapat bersumber dari aturan tertulis maupun tidak tertulis, dan jika suatu bisnis melanggar aturan-aturan tersebut maka sangsi akan diterimanya, dimana sangsi tersebut dapat berbentuk langsung maupun tidak langsung.
2.      Etika Bisnis dan Tata Kehidupan Manusia
Manusi memiliki sifat yang cenderung tidak pernah merasa puas terhadap apa yang diperolehnya sehingga manusia melakukan perkerjaan untuk memenuhi kebutahan dan keinginannya agar mendapatkan kehidupan yang layak, sehinga apa pun akan mereka lakukan tanpa memerhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan mengesampingkan perasaan-perasaan.

Setiap manusia memiliki salah satu mimpi terbesar dalam hidup yaitu merasa nyaman dimanapun ia berada, dan terpenuhi semua keinginan yang diimpikan selama ini.  Dan bisnis merupakan salah satu jalan yang bisa memperoleh itu semua. Banyak manusia yang menghalalkan berbagai bisnis agar mencapai keuntungan yang besar tanpa memperhatikan dampak yang ada. Salah satu alasan mengapa Indonesia perlu menerapkan dan menegakkan aturan-aturan bisnis yang beretika disebabkan oleh era globalisasi dan persaingan bisnis yang begitu tajam pada saat ini. Termasuk tuntutan pada berlangsungnya bisnis yang berlandaskan pada usaha-usaha yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral.

3.Ruang Lingkup Ilmu Etika Bisnis
Adapun ruang lingkup yang menjadi pembahasan dalm bidang ilmu etika bisnis adalah :
a)      Tindakan dan keputusan perusahaan yang dilihat dari segi etika bisnis.
b)      Kondisi-kondisi suatu perusahaan yang dianggap melanggar ketntuan etika bisnis, dan sangsi-sangsi yang akan diterima akibat perbuatan tersebut.
c)      Ukuran yang dipergunakan oleh suatu perusahaan dalam bidang etika bisnis.
d)     Peraturan dan ketentuan dalam bidang etika bisnis yang ditetepkan oleh lembaga terkait.

4.Permasalahan-Permasalahan Umum dalam Bidang Etika Bisnis
  Adapun beberapa permasalahan umum yang terjadi dalam bidang etika bisnis untuk saat ini yaitu :
a)      Pelanggaran etika bisnis dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan paham tentang etika bisnis.
b)      Keputusan bisnis yang sering dilakukan dengan mengesmpingkan norma-norma dan aturan-aturan yang berlaku.
c)      Keputusan bisnis dibuat secara sepihak tanpa memperhatikan ketentuan etik yang disahkan oleh lembaga yang berkompeten termasuk peraturan negara.
d)     Kondisi dan situasi realita menunjukkan control dari pihak berwenang dalam menegakkan etika bisnis masih dianggap lemah.


Sumber : 
Sigit tri hendro.2012.etika bisnis modern pendekatan pemangku kepentingan.Yogyakarta
Irham fahmi.2014.etika bisnis.Bandung: alfabeta